HOME  ⁄  Nasional

Jazuli Juwaini Dorong RUU Reforma Agraria Lindungi Masyarakat dari Mafia Tanah dan Kriminalisasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Jazuli Juwaini Dorong RUU Reforma Agraria Lindungi Masyarakat dari Mafia Tanah dan Kriminalisasi
Foto: (Sumber :Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini saat menyerahkan Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS dalam Rapat Pleno bersama Pemerintah terkait pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto : Runi/Andri.)

Pantau - Anggota Badan Legislasi DPR RI Jazuli Juwaini menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria perlu menjadi instrumen untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.

Jazuli menyampaikan pandangan tersebut saat membacakan Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS dalam rapat pleno bersama pemerintah terkait pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Jazuli, reforma agraria tidak cukup dilakukan melalui redistribusi tanah karena perlu disertai penyelesaian konflik, pemulihan hak, akses pembiayaan, sarana produksi, dan pendampingan usaha.

“Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen keadilan struktural untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Redistribusi tanah harus menjadi satu kesatuan utuh dengan penyelesaian konflik, pemulihan hak, serta penyediaan akses pembiayaan, sarana produksi, dan pendampingan usaha,” kata Jazuli.

PKS Minta Masyarakat Kecil Tak Dikriminalisasi

Jazuli mengatakan keberhasilan reforma agraria perlu diukur melalui penurunan ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian konflik secara adil, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kedua, penegakan hukum harus adil dengan menindak mafia tanah tanpa mengkriminalisasi masyarakat kecil yang memperjuangkan haknya dengan itikad baik,” tegasnya.

Fraksi PKS meminta rumusan mengenai perintangan dan pendudukan tanah tanpa dasar yang sah diperjelas agar tidak digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang mengajukan keberatan atau mempertahankan hak.

Perlindungan tersebut menurut PKS perlu mencakup petani tanpa tanah, buruh tani, nelayan kecil dan tradisional, petambak garam kecil, serta masyarakat adat.

“Ketiga, pengecualian penentuan lokasi prioritas reforma agraria tidak boleh mengabaikan penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat. Kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, maupun lahan dengan hak pengelolaan kementerian dan lembaga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan klaim hak atau menggusur warga lokal dan masyarakat adat secara sewenang-wenang,” ujar Jazuli.

Pengawasan Penguasaan Tanah Diminta Diperkuat

Fraksi PKS juga meminta evaluasi pemanfaatan tanah hasil reforma agraria mengutamakan pembinaan sebelum pencabutan hak, terutama ketika penerima manfaat menghadapi sakit, kekeringan, bencana, gagal panen, atau keterbatasan sarana produksi.

“Kelima, RUU ini harus mampu melindungi hutan adat, hak masyarakat adat dan pengelola perhutanan sosial, sekaligus memberikan kepastian penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” katanya.

Jazuli mengatakan kewenangan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria perlu diimbangi pengawasan, pembuktian yang transparan, kesempatan bagi seluruh pihak untuk didengar, serta mekanisme keberatan.

“Ketujuh, reforma agraria harus mencegah pemusatan kembali penguasaan tanah melalui penegakan batas maksimum yang efektif. Penghitungan secara kumulatif terhadap badan usaha dan badan usaha terafiliasi perlu diperkuat melalui penelusuran pemilik manfaat serta pihak yang sebenarnya mengendalikan tanah,” tegas Jazuli.

Menurut pandangan Fraksi PKS yang dibacakan Jazuli, pengawasan perlu mencakup penggunaan nama pihak lain, pemecahan badan usaha, dan manipulasi struktur kepemilikan yang ditujukan untuk menghindari batas maksimum penguasaan tanah.

PKS Setujui RUU Dilanjutkan ke Paripurna

Jazuli turut meminta perlindungan reforma agraria mencakup wilayah tangkap nelayan tradisional, ruang hidup masyarakat pesisir, serta pulau-pulau kecil.

Fraksi PKS juga mendorong penyelenggaraan satu data reforma agraria yang terpadu dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memeriksa dan mengoreksi data terkait hak mereka.

“Kesepuluh, RUU Pengaturan Reforma Agraria harus menjamin penyelenggaraan satu data yang akurat, terpadu, dan melindungi hak masyarakat. Masyarakat harus diberikan akses untuk memeriksa dan mengoreksi data yang berkaitan dengan haknya serta berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan reforma agraria,” kata Jazuli.

Atas sejumlah catatan tersebut, Fraksi PKS menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.

“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah. Ia harus menjamin keadilan, kepastian hukum, pengawasan, dan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia, serta mencegah lahirnya ketidakadilan baru di masa mendatang,” pungkas Jazuli.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026