HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Dorong Revisi UU Kadin Perkuat Kelembagaan dan Bantu UMKM Tembus Pasar Internasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR Dorong Revisi UU Kadin Perkuat Kelembagaan dan Bantu UMKM Tembus Pasar Internasional
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan, dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi RUU, di gedung DPR RI, Senayan, Senin (21/9/2026). Foto: Runi/Karisma .)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan peran organisasi tersebut dalam membantu UMKM Indonesia menembus pasar internasional.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Kadin perlu berperan lebih konkret dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM agar tidak hanya bergantung pada pasar domestik.

“(Dengan adanya RUU ini) kita meningkatkan peran Kadin. Mereka harus utuh, dan mereka adalah salah satu, atau bahkan satu-satunya organisasi perdagangan yang membantu masyarakat, khususnya UMKM, agar mereka bisa go internasional. Tidak sekadar hanya jago kandang," ujar Sturman usai rapat pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.

Regulasi Kadin Disesuaikan dengan Perkembangan Digital

Sturman mengatakan pembaruan UU Kadin diperlukan seiring perubahan ekonomi global dan perkembangan teknologi digital yang memengaruhi kegiatan dunia usaha.

Menurut dia, kelembagaan Kadin juga perlu diarahkan untuk memperkuat kemitraan dengan pemerintah dalam bidang perdagangan, ekonomi, dan industri.

Keberadaan kamar dagang di berbagai negara menurut Sturman turut menunjukkan pentingnya wadah dunia usaha dalam membangun jaringan perdagangan antarnegara.

"Untuk meningkatkan agar Kadin ini memang benar-benar bermanfaat menjadi mitra strategis pemerintah dalam bidang perdagangan ekonomi dan industri," tambah Sturman.

Baleg Rampungkan Harmonisasi RUU Kadin

Baleg DPR RI telah menyepakati proses harmonisasi dan pemantapan substansi rancangan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin.

Pembaruan regulasi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan peran Kadin dengan perkembangan ekonomi, digitalisasi, serta kebutuhan dunia usaha saat ini.

Setelah tahapan harmonisasi di Baleg, Komisi VI DPR RI selaku pengusul akan membawa hasil pembahasan tersebut ke rapat paripurna untuk diproses menjadi usul DPR.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026