
Pantau - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Komisi III DPR RI menyoroti perlunya kepastian mekanisme perampasan, kualitas penegakan hukum, serta pengawasan kewenangan aparat agar aturan tersebut dapat diterapkan secara akuntabel.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan pengalaman penanganan sejumlah perkara menunjukkan adanya perbedaan antara nilai kerugian negara atau aset yang diumumkan pada tahap awal dengan nilai yang kemudian tercantum dalam dakwaan maupun putusan pengadilan.
“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. Ini menjadi pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Hinca dalam RDPU Komisi III bersama para ahli di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Hinca, hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan aset yang menjadi objek perampasan perlu dirumuskan secara jelas agar tindakan aparat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan hingga proses peradilan.
“Jangan sampai perbuatan melawan hukumnya yang lebih dahulu didorong, sementara nilai kerugian negaranya ternyata kecil. Kita perlu menentukan apakah yang menjadi dasar utama adalah perbuatan melawan hukum atau nilai kerugian dan aset yang dihasilkan,” jelasnya.
Mekanisme Perampasan Aset Diminta Diperjelas
Hinca meminta RUU Perampasan Aset memberikan batasan yang jelas mengenai perkara dan aset yang dapat dikenakan mekanisme perampasan untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam penegakan hukum.
“Pertanyaannya, apakah kita menebang dulu baru memilih satu per satu, atau memilih terlebih dahulu mana yang masuk kategori, baru dilakukan tindakan? Ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam pelaksanaannya,” tutur Hinca.
Ia juga mengusulkan pembahasan RUU mempertimbangkan keterkaitannya dengan aturan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang agar tidak terjadi tumpang tindih ketentuan.
“Kalau memungkinkan, Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan perampasan aset ini bisa ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih terpadu. Kemudian, perlu ada evaluasi, misalnya setiap lima tahun, untuk melihat apakah undang-undang ini sudah berjalan efektif atau masih perlu diperbaiki,” pungkas Hinca.
Eks Pimpinan KPK Soroti Kualitas Penegakan Hukum
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana dalam RDPU Komisi III DPR RI pada Senin (21/9/2026) menilai kualitas undang-undang perlu diikuti perbaikan kualitas serta integritas aparat yang menjalankannya.
“Undang-undang yang baik, tapi penegak hukum yang tidak baik, itu tidak lebih baik daripada undang-undang tidak baik tapi penegak hukum baik,” kata Erry.
“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” ujarnya.
Erry menyatakan dukungan terhadap konsep perampasan aset, tetapi mengingatkan agar pengaturannya tidak terlalu luas dan tidak mengulang ketentuan yang sudah terdapat dalam aturan lain.
“Jangan terlalu cepat, jangan terlalu luas. Jangan terlalu lebar. Jangan mengulangi apa yang sudah ada di dalam aturan-aturan sebelumnya,” kata Erry.
“Sedangkan sekarang saja aturan sudah banyak, interpretasinya bisa beda-beda antara penegak hukum. Jadi jangan menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau makin mengerucut, makin bagus,” ujarnya.
DPR Soroti Pengawasan Kewenangan Aparat
Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menyoroti perlunya mekanisme check and balance pada setiap tahapan perampasan aset, mulai dari penelusuran hingga pengelolaan aset.
“Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan,” ujar Mercy.
Mercy juga meminta adanya parameter awal yang jelas sebagai dasar penyidik menentukan aset yang dapat ditelusuri melalui mekanisme perampasan.
Ia turut menyoroti batas waktu pemblokiran dan penyitaan terhadap aset yang mudah mengalami depresiasi untuk melindungi pemilik maupun pihak ketiga beritikad baik apabila aset tersebut kemudian dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
“Ketika pengadilan menyatakan aset sitaan tidak berhubungan dengan tindak pidana, bisa saja sudah terjadi depresiasi terhadap aset tersebut. Karena itu, perlu dipikirkan batas waktu perampasan dan mekanisme khusus untuk aset yang mudah mengalami depresiasi,” ungkap Mercy.
Mercy juga meminta pengelolaan aset hasil perampasan memiliki sistem pengawasan untuk mencegah konsentrasi kewenangan dalam satu institusi.
“Apakah tidak terjadi konsentrasi kekuasaan ketika urusan aset mulai dari administrasi, pengelolaan, sampai pelaporan berada dalam satu institusi? Ada usulan agar dibentuk badan pengelola yang independen. Ini penting, sehingga pengelolaan aset tidak berjalan secara tunggal tanpa mekanisme check and balance,” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




