HOME  ⁄  Nasional

Khozin Dorong RUU Reforma Agraria Putus Mata Rantai Mafia Tanah dan Cegah Konsentrasi Penguasaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Khozin Dorong RUU Reforma Agraria Putus Mata Rantai Mafia Tanah dan Cegah Konsentrasi Penguasaan
Foto: (Sumber :Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/Melalusa Susthira K/aa. (ANTARA/Melalusa Susthira K.).)

Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin mendorong RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi instrumen untuk memutus mata rantai mafia tanah sekaligus mencegah penguasaan tanah kembali terkonsentrasi.

"Reforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi," kata Khozin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Khozin, RUU tersebut tidak hanya perlu mengatur redistribusi tanah, tetapi juga mendorong perubahan struktural dalam hubungan agraria dan tata kelola pertanahan.

Ia mengatakan reforma agraria harus menyentuh struktur penguasaan dan kepemilikan tanah sekaligus memperbaiki tata kelola agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

RUU Atur Batas Penguasaan Tanah

Khozin menjelaskan RUU Reforma Agraria mengatur agar objek reforma agraria tidak dialihkan kepada pihak lain yang dapat menyebabkan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah kembali terkonsentrasi.

"Pengaturan tersebut juga mencakup batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha beserta badan usaha yang terafiliasi," ujarnya.

Menurut Khozin, pengendalian konsentrasi penguasaan tanah dapat menggunakan sejumlah indikator, antara lain rasio Gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, serta ketersediaan tanah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Rasio Gini menjadi salah satu ukuran untuk memastikan penguasaan tanah tidak kembali terkonsentrasi. Pemerataan pembangunan dan ekonomi harus diawali juga dengan aksesibilitas kepemilikan tanah yang memadai bagi masyarakat," katanya.

Selain pembatasan pengalihan tanah, Khozin mengatakan RUU tersebut mengatur mekanisme pemulihan hak melalui restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti, dan redistribusi yang dilanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi serta sosial.

"Pengaturan kepemilikan bersama atau hak milik komunal juga diarahkan untuk mencegah fragmentasi sekaligus mencegah terjadinya konsentrasi kembali," ujarnya.

Reforma Agraria Benahi Tata Kelola Pertanahan

Khozin mengatakan reforma agraria merupakan upaya negara untuk mengoreksi kebijakan pertanahan yang dinilai telah berkontribusi terhadap ketimpangan dan konflik agraria.

Menurut dia, pengaturan reforma agraria tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian tanah, tetapi juga pembenahan struktur penguasaan dan tata kelola pertanahan.

Pendekatan tersebut, kata Khozin, antara lain diwujudkan melalui pembentukan badan atau lembaga nonstruktural di bawah Presiden setingkat menteri yang memiliki kewenangan korektif melalui mekanisme administratif terhadap kebijakan sebelumnya yang dianggap keliru.

"Kebijakan korektif ini penting karena konflik agraria tidak selalu lahir dari penguasaan tanah semata, tetapi bisa berawal dari keputusan administratif negara dan tumpang tindih kebijakan serta aturan," katanya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026