
Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mendukung langkah pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mendorong percepatan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan.
Riyono meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan berskala kecil, tetapi juga menindak korporasi yang diduga terlibat dalam perusakan kawasan hutan.
"Ada 30 korporasi yang sekarang masuk ke proses hukum. Sekali lagi, jangan hanya mencari pelaku yang kecil-kecil, tapi korporasinya harus betul-betul ditindak mereka yang sengaja secara sistematis melakukan kerusakan kepada kawasan hutan," ujar Riyono dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Badung, Bali, Jumat (18/9/2026).
Menurut Riyono, penindakan hukum terhadap korporasi diperlukan sebagai bagian dari upaya mencegah karhutla kembali terjadi pada masa mendatang.
Revisi UU Kehutanan Didorong Dipercepat
Riyono mengatakan Komisi IV DPR RI mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 13 sebagai bagian dari upaya pemerintah mencegah pembukaan kawasan hutan secara tidak terkendali.
Ia juga menyatakan DPR tengah mempercepat pembahasan Revisi UU Kehutanan yang antara lain membahas penguatan sanksi terhadap pelaku perusakan ekosistem hutan.
"Kita sedang mempercepat pengesahan revisi UU Kehutanan yang di sana hukuman bagi perusak kawasan ekosistem hutan itu maksimal. Bahkan ada wacana hukuman selain pidana administrasi hingga hukuman mati karena masuk ke dalam kejahatan lingkungan yang sudah extraordinary. Ini bentuk mitigasi awal kita agar karhutla tidak berulang di masa depan," tegas Riyono.
Pernyataan mengenai hukuman mati tersebut disampaikan Riyono sebagai wacana dalam pembahasan penguatan sanksi dan bukan sebagai ketentuan yang telah berlaku.
Tumpang Tindih Kawasan Hutan Diminta Diselesaikan
Selain penegakan hukum, Riyono meminta persoalan tumpang tindih status kawasan hutan diselesaikan untuk memperjelas tata ruang serta mencegah alih fungsi lahan ilegal dan konflik agraria.
"Penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan, apakah statusnya Hak Guna Usaha (HGU), hutan konservasi, hutan lindung, hutan tanaman rakyat, hingga hutan industri, semuanya harus clear. Dengan regulasi yang kuat dan komitmen penegakan hukum dari awal, kita harapkan kejahatan lingkungan dapat ditekan secara signifikan," pungkasnya.
Dalam sumber yang disampaikan, pengawasan dan penindakan kasus karhutla disebut mencakup sanksi administratif, penyegelan lahan, gugatan perdata, hingga proses pidana terhadap korporasi yang diduga melanggar ketentuan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




