
Pantau - Malang, 22-09-2026 - Bea Cukai Malang terus berupaya mengawasi peredaran rokok ilegal secara bertahap di wilayah Kabupaten Malang. Dalam operasi gabungan dengan Pemerintah Kabupaten Malang, yang terlaksana pada Kamis (10/09), Bea Cukai Malang menyasar wilayah Kecamatan Gedangan dan Sumbermanjing Wetan.
"Operasi kami lakukan dengan menyisir sejumlah toko di wilayah Kecamatan Gedangan dan Sumbermanjing Wetan untuk memastikan rokok yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha dan menjaga peredaran rokok tetap sesuai aturan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.
Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan tiga toko yang menyimpan dan menjual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai. Petugas kemudian mengamankan 5.100 batang atau 256 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
"Rokok ilegal tersebut kami temukan di tiga lokasi, yaitu Dusun Sumbergesing Wetan, Kecamatan Gedangan, sebanyak 197 bungkus atau 3.940 batang rokok jenis SKM dan SPM; Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, sebanyak 20 bungkus atau 400 batang rokok jenis SKM; dan Desa Wonorejo, Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, sebanyak 39 bungkus atau 760 batang rokok jenis SKM," rinci Johan.
Atas temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3.835.320, dengan nilai barang sekitar Rp7.624.700.
"Pengawasan bersama pemerintah daerah akan terus kami perkuat di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus mempersempit ruang peredaran produk hasil tembakau ilegal," tutup Johan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




