HOME  ⁄  Nasional

DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri (kanan) memimpin rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Badan Legislasi DPR bersama perwakilan pemerintah menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU.)

Pantau - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang kemudian mendapat persetujuan dari para legislator.

DPR Soroti Ketimpangan dan Konflik Agraria

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan regulasi tersebut merupakan upaya negara menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan secara tuntas.

Menurut dia, persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria berkepanjangan yang berdampak luas.

Amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga dipandang belum sepenuhnya terwujud melalui pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.

"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan," katanya.

Baleg Libatkan Sedikitnya 55 Pihak

Iman Sukri mengatakan penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan sesuai amanat konstitusi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Badan Legislasi DPR tercatat melakukan pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak yang terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.

"Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal," ucapnya.

Pengambilan keputusan tingkat satu terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya dilaksanakan pada Senin (21/9/2026) setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah serta proses harmonisasi dan sinkronisasi rampung.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026