
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan impor beras, garam, dan pakaian bekas ilegal dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan barang yang diamankan berasal dari 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor diduga bekas.
Penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, serta Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Puluhan Kontainer Beras dan Garam Diamankan
Penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026 terhadap 15 kontainer yang diberitahukan berisi ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton.
Hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium menemukan muatan berupa 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.
Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium dengan nilai barang mencapai sekitar Rp7,85 miliar.
Bea Cukai kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga melakukan penindakan di Bogor pada 7 September 2026.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 15 kontainer yang diberitahukan berisi salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kilogram.
Pemeriksaan fisik justru menemukan 194.900 kilogram beras serta 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam.
Nilai keseluruhan barang dalam penindakan di Bogor tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Sebanyak 1.435 Bale Pakaian Diduga Bekas Ditindak
Bea Cukai juga melakukan dua penindakan terhadap balpres pakaian ilegal di Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Penindakan di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengamankan 430 bale pakaian bekas yang masih dalam proses pencacahan serta empat koli suku cadang kendaraan bermotor.
Djaka menyebut nilai keseluruhan barang dari penindakan tersebut diperkirakan sekitar Rp3,4 miliar.
Dalam penindakan lainnya, petugas memeriksa sembilan kontainer berisi balpres pakaian diduga bekas dengan jumlah sementara sekitar 1.005 bale.
Nilai barang dalam sembilan kontainer tersebut diperkirakan mencapai Rp8,04 miliar.
Seluruh barang bukti dari rangkaian penindakan telah diamankan Bea Cukai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas seluruh barang ataupun penindakan ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Djaka.
- Penulis :
- Aditya Yohan




