HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Dani Ramdan dan BN Holik dalam Pengembangan Kasus Dugaan Suap Pemkab Bekasi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Panggil Dani Ramdan dan BN Holik dalam Pengembangan Kasus Dugaan Suap Pemkab Bekasi
Foto: Arsip: Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat peluncuran perdana aplikasi layanan digital Bebunge 2.0 di Hotel Holiday Inn Cikarang pada Rabu 29/11/2023 (sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dani Ramdan dan BN Holik diketahui sama-sama pernah maju sebagai calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024.

Pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama DR selaku mantan Pj. Bupati Bekasi dan BNK selaku Calon Bupati Bekasi 2024."

BN Holik sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

Empat Kepala Dinas dan Pihak Swasta Turut Dipanggil

Selain Dani Ramdan dan BN Holik, KPK memanggil empat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.

KPK juga memanggil empat saksi dari pihak swasta dan perusahaan dalam pengembangan penyidikan tersebut.

Keempatnya adalah NES selaku pihak swasta, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Kasus dugaan suap tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Sejumlah pihak ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 20 Desember 2025, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.

HM Kunang merupakan ayah Ade Kuswara Kunang sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai terduga penerima suap, sedangkan Sarjan menjadi terduga pemberi suap.

KPK menduga Ade Kuswara Kunang mulai berkomunikasi dengan Sarjan sejak terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030.

Dalam komunikasi tersebut, Ade diduga secara rutin meminta ijon atau uang proyek kepada Sarjan.

Ade juga diduga meminta uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lain.

Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade maupun ayahnya mencapai Rp11,4 miliar.

KPK Terbitkan Sprindik Umum

KPK selanjutnya mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum pada Agustus 2026.

Pengembangan penyidikan melalui sprindik umum itu diumumkan KPK pada 10 September 2026.

Dalam pengembangan penyidikan berdasarkan sprindik umum tersebut, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026