HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainudin Terkait Dugaan Korupsi Lahan PT PSMI

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainudin Terkait Dugaan Korupsi Lahan PT PSMI
Foto: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) asal Lampung Bustami Zainudin saat memberi keterangan (sumber: ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Pantau - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Bupati Way Kanan Bustami Zainudin sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan Bustami merupakan mantan Kepala Daerah Way Kanan periode 2010-2015.

"BZ selaku mantan Kepala Daerah Way Kanan periode 2010 sampai dengan 2015," kata Anang.

Selain Bustami, penyidik memeriksa seorang saksi lainnya berinisial BH yang berasal dari Kementerian Kehutanan.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ungkap Anang.

Kejagung Sita Uang Rp1,003 Triliun dan 166 Ribu Dolar AS

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung pada 10 September 2026 menyita uang dari PT PSMI senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS.

Penyidik kemudian kembali menyita aset PT PSMI pada 17 September 2026 berupa 11 kendaraan milik perusahaan.

Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan yang izin pengelolaannya dimiliki PT Inhutani V Lampung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan izin tersebut mencakup areal sekitar 55.157 hektare yang termasuk kawasan hutan produksi.

Menurut penyidik, PT PSMI sejak 2007 diduga secara melawan hukum mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan.

Perusahaan tersebut diduga membuka kawasan hutan untuk pembangunan perkebunan tebu dengan luas mencapai sekitar 32.375 hektare.

Penyidik Soroti MoU yang Berlaku Surut Sejak 2007

Pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit terhadap pemanfaatan lahan tersebut dan menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Setelah temuan tersebut, menurut Saiful, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan PT Inhutani V (Persero) menggunakan pola kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari.

Perjanjian tersebut ditandatangani pada 2013, tetapi diberlakukan secara surut sejak 2007.

"Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007," kata Saiful.

Kejaksaan Agung menyatakan perkara tersebut mencakup dugaan pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, serta pembangunan perkebunan tebu yang rangkaian perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026