
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan sejauh ini belum menemukan kandungan narkoba dalam produk rokok elektronik atau vape legal berpita cukai berdasarkan pengujian laboratorium terhadap sampel yang diterima untuk kepentingan penegakan hukum.
Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Polisi Supiyanto menyampaikan temuan tersebut dalam diskusi bertajuk "Dua Sisi: Dicurigai Mengandung Narkoba, Vape Dilarang?" sebagaimana dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
"Memang yang legal itu belum pernah ditemukan berisi narkoba," kata Supiyanto.
BNN Temukan Narkoba pada Kartrid Tanpa Pita Cukai
Supiyanto menjelaskan kartrid vape mengandung narkoba yang selama ini diperiksa BNN berasal dari produk yang tidak dilengkapi pita cukai.
BNN sebelumnya mengungkapkan kartrid yang mengandung narkoba, termasuk etomidate, sulit dibedakan secara kasatmata dengan kartrid vape biasa.
Kondisi tersebut membuat BNN melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk memperkuat komunikasi dan pengawasan terhadap penyalahgunaan vape.
Menurut Supiyanto, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk menyatukan langkah dalam menangani penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media peredaran narkoba.
APVI Minta Vape Legal dan Produk Narkotika Dibedakan
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengapresiasi langkah BNN dalam memberantas peredaran narkotika.
Menurut Budiyanto, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara tepat sasaran dengan membedakan produk vape legal yang beredar sesuai ketentuan dan produk yang disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika.
"Karena musuh bersama kita adalah narkotika untuk saat ini. Sangat-sangat amat musuh bersama. Yang menyalahgunakan ini hanya oknum saja sebetulnya, jadi perlu dilihat secara tepat dengan membedakan antara yang legal dengan yang disalahgunakan untuk narkotika," ujarnya.
Budiyanto mengatakan APVI berkomitmen menjaga ekosistem industri vape dari penyalahgunaan narkotika melalui kode etik yang mengikat anggota asosiasi.
APVI juga menggagas gerakan #VapeBerintegritas untuk mendorong pelaku industri menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan kode etik asosiasi.
Sebagai bagian dari gerakan tersebut, DPW APVI Sumatera Bagian Utara pada 12 September 2026 mendeklarasikan komitmen membangun industri vape yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Deklarasi itu antara lain memuat komitmen untuk mencegah praktik ilegal dan penyalahgunaan produk vape.
Budiyanto menyatakan APVI siap bekerja sama dengan pemerintah, termasuk BNN, untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.
"Kami sangat mengapresiasi BNN. Fokus kita bersama ke depan adalah bagaimana kita menemukan solusinya bersama-sama, bergandengan tangan," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




