HOME  ⁄  Nasional

Polres Kepulauan Seribu Amankan 1.022 Butir Obat Berbahaya hingga Sabu dan Ekstasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polres Kepulauan Seribu Amankan 1.022 Butir Obat Berbahaya hingga Sabu dan Ekstasi
Foto: (Sumber :Ribuan butir obat keras atau berbahaya serta uang tunai yang diamankan oleh Polres Kepulauan Seribu dalam Operasi Nila Jaya 2026. (ANTARA/HO-Polres Kepulauan Seribu)..)

Pantau - Polres Kepulauan Seribu mengamankan 1.022 butir obat berbahaya, narkotika jenis sabu, serta pil ekstasi selama Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung selama 15 hari pada 9-23 September 2026.

“Operasi Nila Jaya 2026 sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya,” kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Polisi mencatat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10,9 gram, sedangkan ekstasi memiliki berat netto 2,0042 gram.

Petugas juga menyita 1.022 butir obat berbahaya yang terdiri atas 210 butir Tramadol 50 mg, 592 butir Excimer 2 mg, dan 220 butir Trihexyphenidyl 2 mg.

Polisi Petakan Peredaran Narkotika

Argadija mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026.

"Barang bukti yang berhasil diamankan ini menjadi bagian dari hasil pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Kami terus melakukan pemetaan terhadap potensi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, termasuk di wilayah Kepulauan Seribu," ungkap Argadija.

Polres Kepulauan Seribu menjalankan sejumlah langkah dalam operasi tersebut, mulai dari pencegahan, penyuluhan, pemantauan wilayah hingga penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat berbahaya.

"Kegiatan dilaksanakan secara menyeluruh dengan mengedepankan upaya preventif dan penegakan hukum," tutur Argadija.

Masyarakat Diminta Ikut Melapor

Argadija mengatakan pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian karena masyarakat juga memiliki peran dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Seribu untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya," imbuh Argadija.

Polres Kepulauan Seribu menyatakan akan terus mengoptimalkan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Kami ingin Kepulauan Seribu tetap menjadi wilayah yang aman, termasuk bagi masyarakat, nelayan maupun wisatawan. Pencegahan peredaran narkotika harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan," pungkas Argadija.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026