
Pantau - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menilai persoalan desentralisasi di Indonesia lebih banyak berkaitan dengan implementasi serta hubungan pemerintah pusat dan daerah sehingga rekonstruksi desain desentralisasi tidak serta-merta harus diarahkan pada perubahan UUD NRI Tahun 1945.
Akmal mengatakan persoalan yang muncul masih dapat ditangani melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, desain kelembagaan, pembagian kewenangan, serta penguatan kapasitas pemerintahan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Akmal saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa" di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
“Problemnya adalah di implementasi. Ketika ada problem di implementasi, ada tidak meritokrasi berjalan? Apa reward bagi mereka yang sukses, apa punishment mereka yang tidak sukses? Ini tidak ada mekanisme ini juga,” ujarnya.
Kebijakan Daerah Tidak Bisa Diseragamkan
Akmal mengatakan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu diikuti kejelasan mengenai kelembagaan, anggaran, sumber daya manusia, pengawasan, serta mekanisme penghargaan dan sanksi.
Menurut dia, kebijakan juga harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah karena kondisi Aceh, Papua, Yogyakarta, dan Jakarta tidak selalu dapat disamakan dengan wilayah lainnya.
“Tidak semua daerah kondisinya sama. Kadang-kadang kita malas membuat kebijakan yang berbeda dan memilih satu kebijakan untuk semua. Padahal kondisi daerah tidak sama,” katanya.
Akmal juga mendorong pemerintah daerah mengembangkan potensi masing-masing dan tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Otonomi yang produktif seperti ini harus didorong ke depan. Jangan lupa untuk membahagiakan masyarakat. Banyak hal yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Akmal menambahkan penguatan desentralisasi tetap membutuhkan pemerintah pusat untuk mengoordinasikan berbagai kebijakan dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi setiap daerah.
“Desentralisasi itu membutuhkan sentralisasi untuk mengoordinasikannya,” katanya.
Persoalan Diminta Didiagnosis Sebelum Ubah Konstitusi
Wakil Rektor I UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan persoalan penyelenggaraan pemerintahan perlu didiagnosis terlebih dahulu untuk menentukan apakah sumber masalah berada pada konstitusi, undang-undang, regulasi, atau implementasinya.
“Jadi kita mendiagnosis dulu, baru kemudian memberikan resepnya. Sebelum mengubah norma yang paling fundamental, kita perlu memastikan apakah persoalan tersebut benar-benar bersumber dari norma konstitusional atau masih dapat diselesaikan melalui legislasi dan pembenahan implementasi,” jelasnya.
Ahmad menilai Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan dasar bagi pelaksanaan otonomi dan kekhususan daerah.
“Undang-Undang kita itu tidak salah arah. Persoalannya justru terletak pada pagar yang belum cukup kuat terhadap kecenderungan resentralisasi melalui regulasi sektoral,” ujarnya.
Mekanisme Pilkada Turut Dibahas
Ahmad mengatakan persoalan biaya politik dan potensi transaksi dalam demokrasi lokal tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD.
“Kalau sumber persoalannya berada di hulu, maka memindahkan pemilihan ke DPRD belum tentu akan menghilangkan transaksi. Transaksi dapat berpindah ruang, dari ruang publik menuju ruang elite,” katanya.
Menurut Ahmad, pembenahan demokrasi lokal perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses pencalonan, pembiayaan politik dan kampanye, pengawasan, hingga pertanggungjawaban setelah kandidat terpilih.
“Prioritas pertama adalah reformasi legislasi dan perbaikan implementasi. Kalaupun suatu saat konstitusi perlu disentuh, perubahan itu harus dilakukan secara terbatas, terukur, dan berbasis diagnosis,” pungkasnya.
FGD tersebut dipimpin Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisa serta dihadiri sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI dari berbagai fraksi di DPR RI.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




