HOME  ⁄  Nasional

Saan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Saan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Tuntas Sebelum 15 Desember 2026
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Sari/jk.)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus berjalan di Komisi III DPR RI dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Saan mengatakan Komisi III DPR RI masih membahas substansi RUU dengan melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan sebelum regulasi tersebut memasuki tahap pengambilan keputusan.

“RUU Perampasan Aset kan masih terus berjalan di Komisi III DPR RI. Jadi prosesnya terus berjalan, pembahasannya terus berjalan dengan mengundang banyak pihak-pihak yang terkait,” ujar Saan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Saan, pelibatan berbagai pihak dilakukan untuk memperkaya perspektif sekaligus menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset.

Mantan Pimpinan KPK Turut Dilibatkan

Saan mengatakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu pihak yang telah diundang dalam rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Jadi seperti sebelumnya mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya,” katanya.

Selain melibatkan pihak terkait, DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan melalui Komisi III DPR RI.

Keterlibatan publik tersebut menjadi bagian dari proses untuk memperkaya materi RUU sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.

DPR Targetkan Pengesahan Paling Lambat 15 Desember

Saan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengacu pada linimasa yang telah disepakati sebelumnya.

DPR RI sebelumnya menyatakan komitmen agar RUU tersebut dapat diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut juga telah disampaikan pimpinan DPR RI saat melakukan audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026.

“Jadi sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya pasti sesuai dengan kesepakatan disahkan,” ujar Saan.

Saan memperkirakan RUU Perampasan Aset dapat dibawa menuju tahap pengambilan keputusan setelah rangkaian pembahasan selesai dengan tetap mengacu pada target penyelesaian sebelum 15 Desember 2026.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026