HOME  ⁄  Nasional

Demokrat Usulkan Dapil Nasional untuk Konversi Jutaan Suara Pemilu Menjadi Kursi DPR

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Demokrat Usulkan Dapil Nasional untuk Konversi Jutaan Suara Pemilu Menjadi Kursi DPR
Foto: Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 23/9/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Partai Demokrat mengusulkan penerapan daerah pemilihan atau dapil nasional dalam pemilihan anggota DPR RI sebagai salah satu opsi untuk mengakomodasi suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan usulan tersebut muncul karena setelah pembagian kursi di setiap dapil masih terdapat jutaan suara yang diperoleh partai politik tetapi tidak menghasilkan kursi.

“Dapil nasional ini penting, ya. Setelah dihitung dari dapil-dapil yang menghasilkan kursi, ternyata juga banyak partai-partai atau partai peserta pemilu yang masih menyisakan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi,” ungkap Herman.

Demokrat Sebut Ada Sekitar Dua Juta Sisa Suara

Menurut Herman, Partai Demokrat menjadi salah satu partai politik yang memiliki sisa suara yang tidak terkonversi menjadi tambahan kursi pada pemilu sebelumnya.

Jumlah sisa suara Partai Demokrat tersebut disebut mencapai sekitar dua juta suara.

Berdasarkan persoalan tersebut, Demokrat menilai pola pemilu legislatif dengan dapil nasional dapat menjadi salah satu opsi untuk mengakomodasi sisa suara yang tidak menghasilkan kursi.

Partai Demokrat berharap gagasan mengenai dapil nasional dapat menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Mekanisme Dapil Nasional Masih Dikaji

Meski telah diusulkan, mekanisme teknis penerapan dapil nasional masih dalam tahap pengkajian dan belum ditetapkan.

Salah satu aspek yang sedang dikaji adalah apakah sisa suara akan dikonversi melalui dapil nasional dengan penghitungan di masing-masing provinsi atau dihitung secara nasional.

“Nanti apakah akan terkonversi menjadi dapil nasional yang dihitung di masing-masing provinsi atau di nasional, tentu ini juga sedang di-exercise (dikaji),” kata Herman.

Pembahasan mengenai mekanisme tersebut masih dilakukan di antara partai politik sebagai bagian dari proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.

Selain pembahasan di antara partai politik, penyusunan aturan kepemiluan akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

Masukan dari praktisi dan pengamat pemilu juga akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi.

Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat membantu menghasilkan aturan kepemiluan yang dinilai lebih ideal, termasuk dalam menangani persoalan suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026