
Pantau - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut Dudung, Perpres tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat proses penyiapan hingga pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.
“Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ungkap Dudung di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Rabu.
Pemerintah Siapkan Pasokan Kebutuhan Pokok
Dudung menjelaskan KSP baru saja menggelar rapat koordinasi untuk membahas operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota, serta Direktur Utama Perum Bulog Rizal Ramdhani.
Salah satu fokus pembahasan adalah memastikan setiap gerai KDKMP yang mulai beroperasi memperoleh pasokan barang secara berkelanjutan.
Komoditas yang dibahas untuk disalurkan melalui KDKMP antara lain beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG tabung 3 kilogram, pupuk subsidi, MinyaKita, serta berbagai kebutuhan pokok masyarakat.
Pemerintah menginginkan masyarakat dapat memperoleh berbagai kebutuhan tersebut dengan mudah, dengan harga sesuai ketentuan, serta didukung ketersediaan stok.
Khusus barang bersubsidi, mekanisme penyalurannya juga harus memastikan subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan dan stok yang selalu ada. Khusus barang yang bersubsidi dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran,” kata Dudung.
Pemerintah Masih Benahi Modal hingga Sistem Pengawasan
Meski Perpres Nomor 82 Tahun 2026 telah diterbitkan, Dudung mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang harus diselesaikan agar KDKMP dapat beroperasi secara optimal.
Salah satunya adalah penetapan status KDKMP sebagai titik penyalur berbagai komoditas yang akan didistribusikan kepada masyarakat.
Pemerintah juga perlu memastikan alokasi barang dan kesinambungan pasokan ke setiap gerai KDKMP.
Persoalan modal kerja, logistik, dan pergudangan turut menjadi aspek yang masih perlu diselesaikan untuk mendukung distribusi barang.
Selain itu, sistem transaksi dan pengawasan harus disiapkan agar operasional KDKMP berlangsung tertib.
Setelah Perpres Nomor 82 Tahun 2026 diterbitkan, pemerintah akan melanjutkan pembahasan mengenai mekanisme operasional KDKMP melalui penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) antarlembaga.
Perjanjian kerja sama tersebut ditujukan untuk memastikan mekanisme operasional KDKMP dapat berjalan secara berkesinambungan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




