
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Buol dengan menyerahkan empat sertifikat Hak Cipta kepada Pemerintah Kabupaten Buol.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan pemerintah daerah perlu mengidentifikasi dan melindungi potensi kekayaan intelektual sejak awal agar memiliki kepastian hukum dan memberikan nilai tambah.
“Potensi kekayaan intelektual daerah perlu kita identifikasi dan lindungi sejak awal. Dengan adanya pelindungan yang tepat, karya dan produk khas daerah dapat memiliki kepastian hukum sekaligus berpotensi memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” kata Rakhmat di Palu, Kamis (24/9/2026).
Empat Karya Buol Dapat Sertifikat Hak Cipta
Kemenkum Sulteng mendorong Pemerintah Kabupaten Buol melakukan inventarisasi terhadap berbagai karya dan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah tersebut.
Empat sertifikat Hak Cipta yang diserahkan terdiri atas tiga karya seni batik, yakni Lyaing Uwi Meelam, Lyaing Yurli Agu Tabong, dan Tambi Agu Kumalrig, serta satu karya seni gambar berupa logo Pemerintah Kabupaten Buol.
Rakhmat mengatakan pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya dapat dilakukan melalui Hak Cipta, tetapi juga melalui instrumen kekayaan intelektual lainnya.
“Tidak hanya hak cipta, tetapi juga merek, desain industri, maupun Indikasi Geografis sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing,” katanya.
Menurut Rakhmat, inventarisasi dan pelindungan KI diperlukan untuk menjaga keberadaan karya serta potensi daerah agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Produk Khas Buol Didorong Dapat Pelindungan
Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Buol turut membahas pembangunan Museum Kabupaten Buol sebagai tempat penyimpanan dan penyajian berbagai benda, karya, serta peninggalan sejarah dan budaya daerah.
Keberadaan museum tersebut diharapkan dapat mendukung pelestarian sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya Kabupaten Buol kepada masyarakat.
Kemenkum Sulteng juga memberikan pemahaman mengenai Indikasi Geografis sebagai salah satu bentuk pelindungan KI bagi produk yang memiliki karakteristik, reputasi, dan kualitas tertentu berkaitan dengan wilayah asalnya.
Pemerintah Kabupaten Buol didorong melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap produk-produk khas daerah yang berpotensi dikembangkan serta memperoleh pelindungan melalui Indikasi Geografis.
Rakhmat menambahkan Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat koordinasi dan pendampingan dengan Pemerintah Kabupaten Buol dalam melindungi, melestarikan, serta mengembangkan potensi kekayaan intelektual daerah.
- Penulis :
- Aditya Yohan




