HOME  ⁄  Nasional

Apindo Nilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Menjadi Momentum Membangun Sistem Kerja yang Adil

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Apindo Nilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Menjadi Momentum Membangun Sistem Kerja yang Adil
Foto: (Sumber :Arsip foto - Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani diwawancarai awak media di sela penandatanganan perjanjian IEU-CEPA di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/9/3025). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.)

Pantau - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026), mengatakan RUU tersebut perlu melihat secara utuh kepentingan pekerja, pencari kerja, dunia usaha, dan pemerintah.

Menurut Apindo, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya perlu dipahami sebagai instrumen pelindungan bagi masyarakat yang telah berada dalam hubungan kerja.

“RUU juga harus menjadi instrumen untuk menjaga pekerjaan yang ada, memperluas kesempatan kerja bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK ke dunia kerja serta mendorong terciptanya pekerjaan formal, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Apindo Usulkan Perubahan Nomenklatur RUU

Apindo mengusulkan nomenklatur RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.

“Usulan ini bukan sekadar perubahan istilah. Nama suatu UU menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilannya,” kata Shinta.

Dosen Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana mengatakan regulasi ketenagakerjaan seharusnya dapat mengelompokkan jenis pelanggaran secara proporsional.

“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,” ucapnya.

Pengangguran dan PHK Jadi Tantangan

Berdasarkan data Februari 2026, jumlah pengangguran di Indonesia tercatat sekitar 7,24 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,68 persen.

Dari total 147,67 juta penduduk bekerja, sebanyak 87,74 juta orang atau hampir 60 persen masih menggantungkan hidup pada sektor informal.

Data Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat sebanyak 43.805 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengatakan pemerintah dan DPR RI masih terbuka terhadap aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan serta berkomitmen membahasnya secara transparan.

“Jadi, kita sesuai dengan harapan para buruh, kita prosesnya transparan, teman-teman bisa mengikuti, dan nanti kita tentu berharap hasil yang terbaik nanti, maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucap Yassierli.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026