
Pantau - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menetapkan lima bangunan dan struktur bersejarah sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Cagar Budaya yang disahkan Bupati Jember Muhammad Fawait.
Lima objek tersebut meliputi Menhir Duplang dan Struktur Kubur Dolmen Duplang di Desa Kamal, Struktur Candi Deres di Desa Purwoasri, Menara Air di Pasar Tanjung, serta bangunan SMPN 10 Jember.
“Pemerintah Kabupaten Jember resmi memastikan hukum dan status perlindungan bagi lima peninggalan bersejarah. Langkah strategis itu ditandai dengan pengesahan SK Penetapan Cagar Budaya oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait,” kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember Regar Jeane, Kamis (24/9/2026).
Regar mengatakan penetapan kelima objek tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian komprehensif dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jember.
“Penetapan itu berlandaskan hasil kajian komprehensif serta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jember,” tuturnya.
Candi Deres Diperkirakan Berasal dari Era Majapahit
Salah satu objek yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Struktur Candi Deres di Dusun Krajan Deres, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
Candi beraliran Siwa tersebut diperkirakan berdiri pada abad ke-13 hingga ke-14 Masehi pada era Klasik atau Majapahit dan ditemukan pada 1980.
Berdasarkan dokumen lampiran SK Bupati Jember, Candi Deres memenuhi kriteria cagar budaya karena memiliki peran penting bagi kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan sejarah lokal.
Regar menilai pengesahan lima objek tersebut menjadi langkah awal untuk mempertegas identitas daerah sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai kewenangan dan perlindungan fisik peninggalan bersejarah.
“Pengesahan ini menjadi titik awal bagi komitmen kita bersama. Agenda berikutnya adalah bagaimana kami mengelola dan merawat situs-situs ini secara berkelanjutan agar tetap lestari, makin dikenal publik, serta memiliki nilai guna sebagai media edukasi dan destinasi wisata sejarah,” katanya.
Pemkab Jember Kaji Cagar Budaya Lain
Regar berharap penetapan tersebut dapat mendorong inventarisasi dan penetapan objek peninggalan bersejarah lainnya di Kabupaten Jember yang belum memperoleh status cagar budaya.
“Upaya pemeliharaan cagar budaya tidak sekadar berfokus pada peninggalan fisik seperti sisa bangunan atau benda kuno semata. Lebih dari itu karena merupakan ikhtiar dalam merawat ingatan kolektif, narasi sejarah, dan fondasi identitas masyarakat Jember agar tetap terjaga hingga generasi mendatang,” tuturnya.
Pemkab Jember juga masih mengkaji sejumlah bangunan bersejarah yang diusulkan masyarakat agar dapat ditetapkan dan memperoleh perlindungan sebagai cagar budaya.
“Pemkab Jember juga masih mengkaji beberapa bangunan sejarah lainnya yang diusulkan masyarakat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga dapat dirawat dengan baik nantinya,” ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




