HOME  ⁄  Nasional

DPRD DKI Minta Pemprov Prioritaskan Pemenuhan Guru, 7.000 Tenaga KKI Masih Mengajar hingga Desember 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPRD DKI Minta Pemprov Prioritaskan Pemenuhan Guru, 7.000 Tenaga KKI Masih Mengajar hingga Desember 2026
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono. ANTARA/HO-DPRD Provinsi DKI Jakarta..)

Pantau - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan pemenuhan kebutuhan guru karena ketersediaan tenaga pendidik di ibu kota dinilai masih kurang.

Alia mengatakan ketersediaan tenaga pendidik sangat penting untuk menjaga kualitas pendidikan di Jakarta.

“Karena pendidikan penting buat anak-anak kita, buat masa depan,” ujar Alia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut Alia, keterbatasan kuota pengangkatan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu indikator kurangnya tenaga pendidik di Jakarta.

Ia mendukung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta membuka skema penerimaan melalui jalur non-ASN khusus guru secara optimal.

“Memang ada baiknya membuka kesempatan di jalur lain, bukan hanya dari ASN,” tutur Alia.

Guru Didorong Berperan dalam Pembentukan Karakter

Alia juga meminta peran guru di sekolah dioptimalkan agar tidak hanya menyampaikan materi pembelajaran, tetapi juga menjadi teladan bagi siswa.

Menurut dia, peran tersebut semakin penting dalam pembentukan karakter, etika, dan moral siswa di tengah perkembangan zaman.

“Jadi, guru-guru kita juga sebagai orang tua kedua, bukan hanya mengajarkan tentang pelajaran, tetapi tentang bagaimana menjadi manusia yang berkontribusi yang baik dan benar,” pungkas Alia.

Sekitar 7.000 Tenaga KKI Masih Mengajar

Kepala BKD DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan saat ini terdapat sekitar 7.000 tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Menurut Premi, ribuan guru honorer tersebut masih diperbolehkan mengajar hingga Desember 2026.

“Kami sudah koordinasi dengan Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) untuk nasib guru-guru honorer Pemprov DKI Jakarta yang ada pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan,” ungkap Premi.

Ia mengatakan kepastian status guru honorer yang tercatat dalam Dapodik masih membutuhkan kebijakan dari pemerintah pusat.

Pemprov DKI Jakarta, kata Premi, berkomitmen terus mengawal agar para guru tersebut memperoleh kepastian status kepegawaian melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Kita menunggu arahan kebijakan lebih lanjut,” ungkap Premi.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026