HOME  ⁄  Nasional

Dudung Sebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tinggal Menunggu Pengesahan DPR

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dudung Sebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tinggal Menunggu Pengesahan DPR
Foto: (Sumber :Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman (tengah) menyampaikan pernyataan pers usai menerima sejumlah perwakilan organisasi buruh di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi..)

Pantau - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah tinggal menunggu pengesahan.

"Ini sudah digodok di DPR RI, tinggal menunggu ketok pengesahan," kata Dudung saat menerima perwakilan organisasi buruh di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dudung mengatakan aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh dalam pertemuan tersebut akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk kementerian dan DPR RI, sebagai bahan pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.

Ia mengatakan pemerintah memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kesejahteraan buruh serta membuka ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi pekerja.

RUU Masuk Prolegnas 2025-2029

DPR RI dan pemerintah saat ini sedang membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Komisi IX DPR RI pada Senin (14/9/2026) menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas substansi RUU tersebut setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Agustus 2026 dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2026.

Buruh Sampaikan Sejumlah Aspirasi

Dalam pertemuan dengan KSP, perwakilan buruh menyampaikan aspirasi terkait kepastian kerja, pencegahan penyalahgunaan alih daya (outsourcing), kontrak dan pemagangan, upah layak, perlindungan pekerja platform, jaminan pesangon, kebebasan berserikat, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh.

Aspirasi lainnya mencakup penghapusan sistem koefisien nilai tertentu dalam pengupahan, perlindungan pekerja media, pengemudi ojek daring, pekerja terdampak transisi iklim, serta pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Para perwakilan buruh juga menyampaikan aspirasi mengenai perlindungan hak cuti haid bagi pekerja perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan, serta peningkatan keterampilan pekerja menghadapi perkembangan teknologi dan otomatisasi.

Dudung mengatakan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, DPR RI, dan pemangku kepentingan terkait agar aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti.

"KSP akan melakukan koordinasi agar aspirasi ini sampai kepada Kementerian, Lembaga, dan para pemangku kepentingan yang berwenang, terutama ke DPR RI ya," katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026