
Pantau - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI bersama Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) membahas percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) setelah tingkat kecukupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tertinggal tercatat baru 10,78 persen dari jumlah ideal yang dibutuhkan.
Pembahasan yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) tersebut menyoroti kesiapan SPPG, kondisi infrastruktur, serta tantangan geografis yang memengaruhi pelaksanaan MBG di wilayah perbatasan.
Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan BNPP RI Bakri Siddiq mengatakan BNPP berperan mengidentifikasi kondisi penyelenggaraan MBG di kawasan perbatasan, termasuk pada 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang telah beroperasi.
“Kami dari BNPP diberi kesempatan untuk menyampaikan strategi percepatan dan implementasi program Makan Bergizi Gratis, khususnya di daerah 3T,” kata Bakri dalam siaran pers BNPP RI yang diterima di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Baru Sekitar Separuh PLBN Mendapat Intervensi BGN
Bakri mengatakan pemetaan perlu dilakukan terhadap PLBN yang telah memiliki sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan MBG.
Dari 15 PLBN yang telah beroperasi, menurut dia, baru sekitar 50 persen yang mendapatkan intervensi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketersediaan infrastruktur dasar seperti air bersih menjadi salah satu faktor yang menentukan kesiapan operasional SPPG dan cakupan pelayanan kepada penerima manfaat.
Koordinasi antarkementerian dan lembaga diperlukan untuk mengidentifikasi serta menangani kendala operasional sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Bakri juga menyoroti belum optimalnya operasional sejumlah SPPG di daerah 3T karena kondisi geografis dan sosial wilayah perbatasan berbeda dengan daerah lainnya.
“Jangan sampai berbeda antara SPPG di Jawa dan Sumatera dengan Papua. Karena kondisi geografis, tantangan geografis, budaya masyarakat, dan minat investor membuat SPPG di sana masih belum ideal,” ujarnya.
Keterbatasan jumlah SPPG juga menyebabkan pelayanan di sejumlah wilayah harus dilakukan melalui unit terdekat.
Cakupan pelayanan SPPG dirancang berada pada kapasitas sekitar 2.500 hingga paling tinggi 3.000 penerima manfaat.
Kecukupan SPPG Daerah Tertinggal Baru 10,78 Persen
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan MBG merupakan salah satu intervensi pemerintah untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pangan bergizi.
Berdasarkan data awal yang dihimpun dan diolah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, tingkat kecukupan SPPG di daerah tertinggal baru mencapai 10,78 persen dari jumlah ideal yang dibutuhkan.
“Perlakuan implementasi program MBG di daerah 3T akan memiliki pendekatan yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan pendekatan yang dilakukan di daerah non-3T,” kata Yusharto.
Menurut Yusharto, wilayah 3T menghadapi tantangan berupa kerentanan rantai pasok, keterbatasan infrastruktur dasar seperti air bersih dan listrik, serta keterbatasan tenaga gizi terlatih.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi untuk mendukung pelaksanaan MBG di wilayah 3T, termasuk Keputusan Kepala BGN Nomor 58.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal.
Landasan lainnya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah.
BNPP RI juga memiliki Keputusan Kepala BNPP Nomor 35.04-705 Tahun 2025 tentang Kecamatan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2025–2029.
Hasil forum dan masukan dari pemangku kepentingan serta pakar akan digunakan untuk merumuskan alternatif strategi dan rekomendasi kebijakan yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
- Penulis :
- Aditya Yohan




