HOME  ⁄  Nasional

Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar sebagai Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar sebagai Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit
Foto: (Sumber :Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro dalam suatu kesempatan memberikan keterangan pers. ANTARA/HO-Polda Riau.)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka kasus dugaan perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 60 hektare di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Jumat, 25 September 2026.

"Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit," kata Ade Kuncoro.

F sebelumnya telah berulang kali diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan kembali menjalani pemeriksaan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Usut Penguasaan Lahan 60 Hektare

Kasus tersebut bermula ketika polisi mengusut dugaan perambahan kawasan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar.

Hasil penyelidikan menemukan lahan seluas sekitar 60 hektare tersebut diduga dikuasai F dan telah ditanami kelapa sawit.

Meski telah berstatus tersangka, F hingga kini belum ditahan karena penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga masih melengkapi pemeriksaan terhadap F terkait perkara tersebut.

Kasus Berkembang dari Penangkapan Empat Tersangka

Pengusutan terhadap F merupakan pengembangan dari operasi Polda Riau yang menangkap empat orang terkait dugaan perambahan hutan dan pengelolaan kebun kelapa sawit secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar, pada Juni 2025.

Empat tersangka yang diamankan saat itu masing-masing berinisial MM (40), BT (48), Y (43), dan MYT (50).

Keempatnya disebut memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

Para tersangka diduga menjalankan modus secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

Mereka menggunakan sejumlah dokumen berupa surat hibah, kwitansi jual beli, serta perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026