
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Uang tersebut ditemukan penyidik dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu langsung disita penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan," ungkap Budi.
Menurut Budi, KPK menduga uang yang disita tersebut berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang Bukti Akan Dianalisis Penyidik
Seluruh barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur akan ditelaah dan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
"Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," kata Budi.
Penggeledahan di Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK Geledah Sejumlah Kantor dan Rumah
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri pada 17 September 2026.
Pada hari yang sama, penyidik turut menggeledah ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya.
Penyidik juga menggeledah ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan penyidik tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan dengan menyasar kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri.
Penyidik kemudian menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
Dua hari kemudian, KPK melanjutkan penyidikan dengan menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Rangkaian penggeledahan berlanjut ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026 dan menghasilkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik yang selanjutnya dianalisis penyidik.
- Penulis :
- Shila Glorya




