HOME  ⁄  Nasional

BPN Papua Barat Tetapkan Tiga Kantor Pertanahan Terapkan PERINTIS, Peralihan Hak Ditargetkan Tuntas 10 Hari

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BPN Papua Barat Tetapkan Tiga Kantor Pertanahan Terapkan PERINTIS, Peralihan Hak Ditargetkan Tuntas 10 Hari
Foto: Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat Keliopas Fenitiruma saat ditemukan awak media di Manokwari, Jumat 25/9/2026 (sumber: ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Pantau - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat menetapkan tiga kantor pertanahan sebagai proyek perubahan dalam penerapan transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian proses peralihan hak selama sepuluh hari kerja.

Tiga kantor pertanahan tersebut adalah Kantor Pertanahan Manokwari, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, dan Kantor Pertanahan Kota Sorong.

Kepala BPN Papua Barat Keliopas Fenitiruma mengatakan penerapan PERINTIS merupakan inovasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.

"Ini program inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang memberikan kepastian waktu dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah dan peralihan hak," ungkap Keliopas.

Melalui sistem tersebut, pelayanan peralihan hak ditargetkan selesai dalam sepuluh hari kerja dengan tetap memperhatikan kualitas data pertanahan.

Pelayanan Dibagi Menjadi Tiga Tahapan

Jangka waktu sepuluh hari kerja dalam layanan PERINTIS dibagi menjadi sejumlah tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan kantor pertanahan.

Tahapan pertama berupa verifikasi Elektronik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (E-BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan target penyelesaian selama tiga hari kerja.

Setelah verifikasi E-BPHTB selesai, PPAT melakukan pembuatan akta yang ditargetkan rampung dalam waktu dua hari kerja.

Tahapan berikutnya berupa pengurusan administrasi oleh kantor pertanahan dengan batas waktu maksimal lima hari kerja.

Pembagian waktu tersebut membuat keseluruhan proses layanan PERINTIS ditargetkan dapat diselesaikan dalam sepuluh hari kerja.

Transformasi layanan melalui PERINTIS ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.

Sistem tersebut juga dirancang dengan memperhatikan kecepatan pelayanan, transparansi proses, serta keterhubungan antara sistem pertanahan dengan sistem perpajakan pemerintah daerah melalui E-BPHTB.

BPN Targetkan Seluruh Kantor Pertanahan Terapkan PERINTIS pada 2027

BPN menargetkan seluruh kantor pertanahan dapat menerapkan sistem layanan PERINTIS pada 2027.

"Targetnya tahun 2027 itu semua kantah sudah menerapkan sistem layanan PERINTIS," kata Keliopas.

Untuk mencapai target tersebut, Kantor Pertanahan Manokwari, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, dan Kantor Pertanahan Kota Sorong perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

Koordinasi diperlukan agar implementasi PERINTIS berjalan maksimal sekaligus memastikan berbagai layanan antarlembaga dapat terintegrasi.

Salah satu unsur penting dalam implementasi PERINTIS adalah Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

"Yang paling penting itu SPLP (sistem penghubung layanan pemerintah) karena akan memudahkan integrasi layanan kementerian dengan pemerintah daerah," ungkap Keliopas.

Menurut Keliopas, dua instansi pemerintah daerah yang terlibat langsung dalam penerapan transformasi layanan PERINTIS adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Selain kedua instansi tersebut, kantor pertanahan menjadi unsur utama dalam memastikan layanan PERINTIS dapat berjalan secara maksimal.

Integrasi Layanan Diharapkan Pangkas Birokrasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebelumnya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengoptimalkan pelaksanaan transformasi layanan PERINTIS di berbagai daerah.

Integrasi layanan antara kementerian, pemerintah daerah, dan kantor pertanahan diharapkan dapat memangkas proses birokrasi dalam pengurusan peralihan hak atas tanah.

"Integrasi layanan akan memangkas proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Kunci utama layanan PERINTIS berjalan maksimal itu ada tiga instansi, Bapenda, Diskominfo dan kantah," kata Keliopas.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026