
Pantau – Kehadiran kapal pesiar asing menjadi bagian dari aktivitas pariwisata yang berpotensi membuka akses lebih luas bagi wisatawan ke Biak. Untuk memastikan kunjungan berjalan lancar sekaligus tetap memenuhi ketentuan kepabeanan, Bea Cukai Biak memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan terhadap kapal pesiar Silver Cloud berbendera Bahama yang bersandar di Pelabuhan Tip-Top Biak pada Rabu (16/09). Kapal pesiar tersebut sebelumnya berlayar dari Pelabuhan Tual, Maluku, dan menjadikan Biak sebagai salah satu titik persinggahan sebelum melanjutkan perjalanan keluar dari wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Biak Baskoro Atmojo, menjelaskan Silver Cloud merupakan kapal wisata yang memperoleh fasilitas impor sementara selama berada di wilayah Indonesia. “Silver Cloud merupakan kapal cruise, kapal wisata, kapal yang diberikan kemudahan berupa pemberian fasilitas impor sementara atas kapal tersebut ketika masuk ke Indonesia sampai nanti keluar lagi dari Indonesia,” ujarnya.
Pelayanan kepabeanan terhadap kapal pesiar dilakukan melalui pengajuan vessel declaration secara daring. Bea Cukai kemudian melakukan penelitian dokumen sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik kapal. “Untuk mendapatkan Vessel Declaration, pengusaha tersebut akan mengajukan melalui aplikasi online Vessel Declaration Bea dan Cukai, kemudian nanti Bea dan Cukai akan memeriksa dokumennya,” katanya.
Setelah dokumen dinyatakan sesuai, petugas Bea Cukai bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap kapal. Pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Karantina Kesehatan dan Imigrasi sesuai kewenangan masing-masing. “Setelah dokumen cocok, maka dilakukan pemeriksaan fisik. Jadi kapalnya kita datangi, tidak sendiri tapi bersama-sama dengan instansi lain,” ujar Baskoro.
Ia menjelaskan, Bea Cukai berfokus pada pemeriksaan barang yang dibawa masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, sementara instansi lain melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya. “Kalau memang tidak ada hal-hal yang dilarang, maka diberikan persetujuan berupa Vessel Declaration untuk kapal cruise tersebut,” katanya.
Baskoro mengatakan, keberadaan kapal pesiar asing di sejumlah pelabuhan Indonesia diharapkan turut mendukung sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat di daerah yang menjadi tujuan kunjungan wisatawan. “Maka harapan kami semakin banyak kapal atau cruise yang datang ke Indonesia, baik melalui Biak maupun pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk lainnya, tentu akan mengenalkan wisata di Indonesia dan juga membawa ekonomi yang baik kepada masyarakat sekitar di tempat wisata yang dikunjungi,” ujarnya.
Bea Cukai Biak juga memastikan pelayanan dan pengawasan tetap dilakukan sejak kapal masuk, selama berada di wilayah Indonesia, hingga proses keberangkatan menuju luar negeri. “Untuk Biak sendiri tentu tetap melakukan pelayanan dan juga pengawasan terhadap kedatangan, kemudian kegiatan di dalam dan juga ketika nantinya akan keluar menuju luar negeri dari Indonesia,” kata Baskoro mengakhiri.
- Penulis :
- Shila Glorya




