HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Foto: Ilustrasi - rokok ilegal. Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penindakan rokok ilegal dalam Operasi Pasar Bersama (Opsar) yang dilaksanakan pada Senin (14/09) di sejumlah titik di Kabupaten Jombang

Pantau – Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang mengungkap penggunaan sepeda motor yang dimodifikasi sebagai sarana menjajakan rokok ilegal dalam Operasi Pasar Bersama (Opsar) yang dilaksanakan pada Senin (14/09) di sejumlah titik di Kabupaten Jombang.

Operasi yang digelar pada malam hari tersebut menyasar sejumlah lokasi yang menjadi titik aktivitas masyarakat. Berbeda dengan operasi sebelumnya yang dilaksanakan pada siang hari, kegiatan kali ini menemukan pola peredaran rokok ilegal yang memanfaatkan mobilitas kendaraan roda dua di malam hari. Pelaku menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan rak display dan tas obrok untuk membawa persediaan rokok ilegal.

Petugas juga menemukan pola penjualan yang menyasar pusat keramaian masyarakat di wilayah pedesaan, khususnya saat berlangsungnya acara atau kegiatan tertentu. Pola tersebut memungkinkan penjual berpindah-pindah lokasi dan mendekati konsumen secara langsung.

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 15.916 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Barang hasil penindakan diperkirakan memiliki nilai Rp23.936.060,00 dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp15.628.868,00. Seluruh barang bukti telah diamankan Bea Cukai Kediri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan fungsi intelijen, pengawasan lapangan, dan sinergi dengan berbagai instansi. Menurutnya, langkah tersebut perlu dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar kepatuhan terhadap ketentuan cukai semakin meningkat.

“Temuan di Jombang menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya menyasar toko atau kios. Peredaran rokok ilegal dapat mengikuti pola aktivitas masyarakat dan memanfaatkan sarana yang mudah berpindah. Karena itu, informasi dari lapangan menjadi penting untuk membantu petugas membaca pola distribusi dan menentukan sasaran pengawasan,” ujar Arintoko.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan secara intensif, baik melalui pengawasan mandiri maupun bersinergi lintas instansi.

“Kami akan terus menyesuaikan strategi pengawasan dengan perkembangan modus yang ditemukan di lapangan. Sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal,” pungkas Arintoko.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026