HOME  ⁄  Nasional

Menkum Supratman Ingatkan Perkawinan Campuran Jangan Dijadikan Modus Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menkum Supratman Ingatkan Perkawinan Campuran Jangan Dijadikan Modus Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam program PASTI Ada Solusi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 18/9/2026 (sumber: Kementerian Hukum RI)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan agar perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) tidak dimanfaatkan sebagai modus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Peringatan tersebut disampaikan setelah Kementerian Hukum menerima laporan mengenai perkawinan campuran yang berujung pada perceraian setelah pihak WNA memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Supratman secara khusus meminta agar perempuan Indonesia tidak menjadi korban perkawinan yang dimanfaatkan sebagai jalan mendapatkan status kewarganegaraan.

"Jangan sampai perempuan-perempuan hebat orang Indonesia dijadikan korban dan modus untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia," ungkap Supratman.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman sebagai imbauan moral sekaligus perhatian terhadap proses perolehan kewarganegaraan melalui perkawinan campuran.

WNA Gugat Cerai Istri Setelah Mendapat Kewarganegaraan

Selain memberikan imbauan, Supratman meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum lebih selektif menangani permohonan yang berkaitan dengan perkawinan campuran.

Ia mencontohkan kasus seorang WNA laki-laki yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia setelah memperoleh jaminan dari istrinya yang berstatus WNI.

Namun, setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, WNA tersebut kemudian menggugat cerai istrinya.

"Jangan sampai nanti ada permohonan seperti itu. Ada beberapa warga negara asing, kebetulan laki-laki, begitu istrinya menjamin untuk menjadi warga negara (Indonesia), satu hari kemudian istrinya digugat cerai," kata Supratman.

Supratman berharap kasus serupa tidak kembali terjadi dalam proses pemberian kewarganegaraan Indonesia.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan perempuan Indonesia tidak menjadi korban dalam proses perolehan kewarganegaraan oleh WNA.

Kemenkum Diminta Perketat Pemeriksaan WNA

Selain mencegah penyalahgunaan perkawinan campuran, Supratman menekankan pentingnya melakukan pemeriksaan atau clearance terhadap WNA yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pemohon tidak memiliki persoalan hukum di negara asalnya.

Pemerintah juga perlu memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat pelarian WNA yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Menurut Supratman, dalam sejumlah kasus terdapat WNA yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di negara asalnya.

Karena itu, verifikasi dengan negara asal pemohon menjadi bagian penting untuk memastikan calon warga negara Indonesia tidak memiliki persoalan hukum.

Supratman menilai mekanisme pemeriksaan tersebut perlu diterapkan secara konsisten dalam setiap proses yang berkaitan dengan kewarganegaraan.

Menurutnya, prinsip verifikasi terhadap WNA yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia perlu diterapkan sebagaimana proses verifikasi terhadap WNI yang hendak melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Dengan proses yang lebih selektif dan pemeriksaan secara konsisten, Kementerian Hukum diarahkan mencegah penyalahgunaan perkawinan campuran sekaligus mengantisipasi pemberian kewarganegaraan kepada WNA yang memiliki persoalan hukum di negara asalnya.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026