HOME  ⁄  Nasional

Charles Honoris Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Cegah Keberangkatan PMI Nonprosedural dari NTT

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Charles Honoris Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Cegah Keberangkatan PMI Nonprosedural dari NTT
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris saat menyampaikan pandangannya dalam rapat Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka pengawasan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, Kamis (24/9/2026). Foto: Aurel/sai.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong kolaborasi lintas instansi untuk memperkuat sosialisasi dan mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Charles menilai kerja sama tersebut penting untuk mengoptimalkan program pelindungan PMI di tengah keterbatasan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.

Hal itu disampaikan Charles selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dalam rapat di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, Kamis (24/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur NTT, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) NTT, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Dan kami harapkan tentunya kolaborasi antarinstansi, baik itu pemerintah provinsi, BPJSTK, dan BP3MI, dan juga pihak aparat penegak hukum apabila bisa bersama-sama menjalankan fungsinya secara optimal masing-masing, maka saya rasa kita bisa menekan angka keberangkatan PMI secara nonprosedural dan bisa membawa manfaat yang lebih baik untuk Provinsi NTT,” ujar Charles kepada Parlementaria seusai rapat.

Sosialisasi Didorong untuk Cegah PMI Nonprosedural

Komisi IX DPR RI dalam kunjungan tersebut turut menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat sosialisasi mengenai pelindungan dan jaminan sosial bagi PMI di NTT.

Charles meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan program sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan instansi terkait.

“Selain itu tadi kami juga menekankan pentingnya sosialisasi, tadi kami datang juga dengan mitra kami yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan kami juga sudah meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat, mendorong lebih lagi program-program sosialisasi untuk warga masyarakat di Provinsi NTT, sehingga ke depan kita bisa memiliki ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik termasuk dalam hal pengiriman pekerja migran Indonesia,” jelasnya.

Menurut Charles, sosialisasi tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial, tetapi juga dapat menjadi sarana mencegah keberangkatan PMI secara nonprosedural.

BPJS Ketenagakerjaan karena itu diminta menggandeng Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Disnakertrans dalam pelaksanaan sosialisasi di daerah.

“Dalam sosialisasi ini kan Bapak bisa mendorong kepesertaan, jumlah kepesertaan lebih banyak, sekaligus dalam sosialisasi yang sama, gandeng teman-teman di daerah untuk melakukan pencegahan terhadap keberangkatan secara ilegal atau nonprosedural gitu,” tambahnya.

Kepesertaan Aktif PMI NTT Masih di Bawah Target

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan kepesertaan aktif PMI asal NTT per 21 September 2026 tercatat sebanyak 7.367 orang.

Jumlah tersebut masih berada di bawah target kepesertaan sebanyak 11.290 orang.

Mayoritas PMI asal NTT yang berangkat bekerja ke luar negeri disebut memiliki latar belakang pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).

BPJS Ketenagakerjaan karena itu akan mengarahkan sosialisasi ke SMA dan SMK mulai semester pertama tahun ajaran baru serta menyatakan siap memperkuat kerja sama dengan instansi terkait.

Charles juga menilai keterbatasan anggaran daerah harus disikapi melalui penguatan kerja sama antarinstansi agar program pelindungan PMI tetap berjalan optimal.

“Jadi kerja bersama, kolaborasi antarinstansi itu penting untuk dilakukan. Apalagi kita ketahui hari ini ada tekanan fiskal baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, sehingga saya rasa kita harus bisa memanfaatkan anggaran yang ada, kalau perlu harus kolaborasi, saya rasa kolaborasi bisa menghasilkan hal-hal yang baik,” tegasnya.

Selain memperkuat sosialisasi, Charles meminta aparat penegak hukum terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan PMI secara nonprosedural untuk mencegah praktik serupa dan memberikan efek jera.

Kolaborasi lintas instansi tersebut diarahkan untuk memperkuat pelindungan PMI asal NTT sejak tahap sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke daerah asal.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026