HOME  ⁄  Nasional

Pansus RUU Desain Industri Dorong Pendampingan UMKM agar Karya Kreatif Tak Kehilangan Hak

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pansus RUU Desain Industri Dorong Pendampingan UMKM agar Karya Kreatif Tak Kehilangan Hak
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri Franciscus Maria Agustinus Sibarani saat memimpin kegiatan Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri ke Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (25/9/2026). Foto : Anju/MRI.)

Pantau - Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI mendorong penguatan pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendaftarkan desain industri agar karya kreatif mereka memperoleh perlindungan hukum dan tidak mudah diklaim pihak lain.

Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri Franciscus Maria Agustinus Sibarani mengatakan perlindungan terhadap karya UMKM menjadi salah satu fokus dalam penyusunan RUU Desain Industri.

Pansus menerima sejumlah masukan terkait kendala UMKM, mulai dari pemahaman mengenai pendaftaran kekayaan intelektual, proses administrasi, hingga potensi sengketa akibat peniruan karya.

Masukan tersebut diperoleh dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri ke Kanwil Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).

UMKM Didorong Daftarkan Desain Sebelum Dipasarkan

Franciscus mengatakan salah satu persoalan yang disampaikan pelaku UMKM adalah masih perlunya peningkatan pemahaman mengenai pentingnya mendaftarkan desain sebelum produk dipasarkan.

“Yang pertama adalah bagaimana pemahaman bahwa karya-karya desain mereka itu tidak harus dipasarkan dulu, tetapi didaftarkan dulu. Karena didaftarkan itu menjadi bagian perlindungan dari karya ciptaan mereka,” ujar Franciscus kepada Parlementaria.

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, pendaftaran desain industri penting agar karya yang dihasilkan memperoleh perlindungan hukum dan tidak mudah digunakan atau diklaim pihak lain.

Bagi UMKM, desain produk tidak hanya berkaitan dengan kreativitas, tetapi juga mempunyai nilai ekonomi yang dapat mendukung keberlangsungan usaha.

Franciscus mengatakan banyak pelaku UMKM juga masih membutuhkan pendampingan terkait dokumen, data, dan tahapan yang harus dilalui hingga proses pendaftaran selesai.

Meski Kementerian Hukum telah menyediakan fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual secara daring, sebagian UMKM disebut masih menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan tersebut.

“Tidak semua UMKM kita punya kemampuan untuk bisa mengakses, dengan banyak keterbatasan. Karena itu, mereka sangat mendukung peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum di setiap provinsi sebagai tempat bertanya dan tempat memohon untuk didampingi sampai nanti pendaftaran,” katanya.

Pansus Soroti Peniruan hingga Fenomena ATM

Selain proses administrasi, Pansus menerima masukan mengenai sengketa desain setelah sejumlah UMKM menyampaikan karya mereka pernah didaftarkan pihak lain atau mengalami peniruan.

Franciscus menilai kondisi tersebut menunjukkan regulasi desain industri perlu memberikan perlindungan tidak hanya terhadap hasil karya, tetapi juga pencipta desain.

“Yang dilindungi itu ada orangnya, yaitu desainernya. Yang menciptakan itu, yang dengan susah payah mengeluarkan pemikiran, ide sampai menuangkan menjadi satu produk desain,” jelasnya.

Pansus juga memberikan perhatian terhadap fenomena Amati, Tiru, Modifikasi (ATM), yakni ketika desain awal dikembangkan atau dimodifikasi pihak lain menjadi produk turunan yang kemudian lebih diminati pasar.

Menurut Franciscus, persoalan tersebut perlu diatur agar pencipta awal tidak kehilangan hak atas karya yang menjadi dasar munculnya produk berikutnya.

“Bagaimana perlindungan terhadap desainer pertama, itu menjadi salah satu bagian penting yang dirumuskan dalam penyusunan Undang-Undang,” ujarnya.

Masukan dari pelaku UMKM, Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan menjadi bahan pertimbangan Pansus dalam menyempurnakan RUU Desain Industri.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum kepada desainer dan pelaku UMKM agar dapat terus menghasilkan inovasi tanpa kehilangan hak atas karya yang mereka ciptakan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026