
Pantau - Komisi X DPR RI mendorong diskresi dan afirmasi regulasi dalam pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Sangiran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, agar pelindungan situs bersejarah tetap berjalan tanpa membatasi pengembangan ekonomi dan pariwisata masyarakat sekitar.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan aturan mengenai penetapan zona cagar budaya perlu dievaluasi agar tidak terlalu kaku bagi masyarakat yang telah bermukim dan menjalankan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan.
“Ketika ada cagar budaya di satu daerah, regulasi saat ini melarang pemerintah daerah dan masyarakat membangun atau mengubah bentuk bangunan apa pun di sekitarnya. Nah, ini saya kira perlu diskresi, perlu afirmasi. Kalau ini terus dilanjutkan secara kaku, masyarakat tidak akan bisa mengembangkan potensi yang ada di sini,” ujar Lalu Hadrian usai memimpin Kunjungan Kerja Panja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Sangiran, Sragen, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).
Fasilitas Pariwisata Sangiran Dinilai Masih Kurang
Lalu Hadrian mengatakan Sangiran memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata sejarah dan kebudayaan.
Namun, menurutnya, potensi tersebut belum sepenuhnya ditunjang fasilitas yang memadai, khususnya akomodasi bagi wisatawan.
“Kalau kita lihat di Sangiran ini potensinya sungguh luar biasa, tapi fasilitas di sini sangat kurang. Homestay misalnya tidak bisa kita lihat, kemudian hotel sangat jauh jaraknya dari pusat kota,” katanya.
Ia mendorong adanya kebijakan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membangun ekosistem ekonomi berbasis kebudayaan dan pariwisata dengan tetap memperhatikan pelestarian situs.
“Mari kita pikirkan bersama diskresi dan afirmasi itu tadi, agar masyarakat di sini bisa membuat ekosistem kebudayaan dan pariwisata yang berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” ujar legislator dari daerah pemilihan NTB II tersebut.
Regulasi Didorong Lebih Fleksibel
Lalu Hadrian menilai penyesuaian regulasi diperlukan agar upaya pelestarian KCBN Sangiran tidak berjalan berseberangan dengan kebutuhan pembangunan masyarakat sekitar.
Menurutnya, ruang pengembangan usaha lokal seperti homestay, akomodasi, dan kuliner dapat dibuka dengan tetap mengacu pada ketentuan pelindungan cagar budaya.
“Hambatannya ada pada regulasi. Tentu kami berharap regulasi ini bisa dipangkas dan difleksibalkan agar masyarakat bisa juga merasakan manfaat dari hadirnya cagar budaya, mulai dari pembangunan homestay, hotel di seputaran kawasan, hingga kuliner yang diperbanyak,” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




