HOME  ⁄  Nasional

Dave Laksono Tegaskan RUU Penyiaran Harus Menjaga Demokrasi dan Melindungi Anak di Ruang Digital

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dave Laksono Tegaskan RUU Penyiaran Harus Menjaga Demokrasi dan Melindungi Anak di Ruang Digital
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono saat mengikuti Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/9/2026). Foto : Galuh/MRI.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran harus mampu menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, di tengah perkembangan teknologi dan transformasi ruang digital.

Dave mengatakan regulasi penyiaran perlu menjadi infrastruktur hukum yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa membelenggu kebebasan berekspresi.

“Kita ini menyiapkan infrastruktur hukum yang cocok. Satu, memastikan demokrasi tetap hidup, kebebasan berekspresi itu tidak terbelenggu. Tapi dua, juga memastikan bahwa kita terus menciptakan jaringan yang aman di dunia digital bagi anak-anak kita,” ujar Dave kepada Parlementaria di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).

Regulasi Penyiaran Harus Adaptif dengan Teknologi

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan perkembangan teknologi merupakan keniscayaan sehingga perlu direspons melalui aturan yang adaptif.

Menurutnya, perkembangan ruang digital harus tetap berjalan sejalan dengan prinsip demokrasi, perlindungan masyarakat, serta kepentingan nasional.

“Perkembangan teknologi itu pasti akan selalu maju ke depan. Kita harus bisa menyesuaikan baik aturannya ataupun kitanya sendiri. Nah, maka itu penting bahwa kita ini menyiapkan infrastruktur hukum yang cocok,” katanya.

Dave mengatakan perlindungan anak menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Penyiaran.

Pengaturan tersebut, menurutnya, perlu berjalan selaras dengan PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Perlindungan anak di ruang digital dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh agar pembatasan pada satu layanan tidak menyisakan celah bagi anak untuk mengakses konten melalui platform lainnya.

“Kalau misalnya di ruang digital, di platform-platform lainnya itu masih bebas anak-anak itu nonton. Ya, berarti kan ada menutup satu lubang tapi membuka satu lagi. Nah, makanya itu penting untuk terjadi pengamanan kepada generasi anak muda bangsa,” jelasnya.

Industri Penyiaran Nasional Didorong Ikut Beradaptasi

Selain menjaga demokrasi dan memberikan perlindungan di ruang digital, Dave mengatakan regulasi perlu merespons tantangan yang dihadapi industri penyiaran nasional.

Pergeseran jumlah penonton dan penempatan iklan dari televisi menuju platform digital, menurutnya, perlu diikuti kemampuan industri nasional untuk beradaptasi dan memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi.

“Kita juga harus memastikan jangan sampai kita ini hanya menjadi bangsa pasar di mana orang itu menjual barang ke kita. Tapi kita juga harus bisa memastikan industri kita dan juga negara kita benar-benar mendapatkan manfaat yang signifikan akan perkembangan digital kita,” tuturnya.

Dave menambahkan RUU Penyiaran masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah sehingga formulasi mengenai kebebasan berekspresi dan konten digital belum bersifat final.

Komisi I DPR RI juga telah mengundang sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dewan Pers, Kadin, asosiasi televisi, asosiasi televisi berbayar, hingga penyelenggara untuk menyampaikan masukan.

“Kita sekarang ini kan masih rancangan. Baru akan kita bahas dengan pemerintah di kesempatan yang berikutnya. Di situ kita bisa buatkan formulasinya agar segala macam kekhawatiran itu dapat terjawab,” pungkas Dave.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026