HOME  ⁄  Nasional

Adang Daradjatun Dorong RUU Perampasan Aset Jamin Kepastian Hukum dan Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Adang Daradjatun Dorong RUU Perampasan Aset Jamin Kepastian Hukum dan Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. Foto: Devi/jk.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan setiap mekanisme memiliki dasar hukum, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Adang mengatakan upaya memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum serta tata kelola aset yang baik.

“Yang kita inginkan adalah bagaimana negara dapat memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif, tetapi seluruh prosesnya tetap memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Pengelolaan Aset Harus Cegah Penurunan Nilai

Adang mengatakan salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam RUU Perampasan Aset adalah pengelolaan aset ketika telah berada dalam penguasaan negara.

Menurut Politisi Fraksi PKS tersebut, aset yang memiliki nilai ekonomi harus dikelola dengan baik agar tidak mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung.

“Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara justru kehilangan nilainya karena tidak dikelola dengan baik. Karena itu mekanisme pengelolaan, pengawasan dan pertanggungjawabannya harus jelas,” katanya.

Adang juga meminta pembagian kewenangan antar-lembaga diatur secara terang agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

“Semua harus jelas kewenangannya. Siapa yang melakukan tindakan hukum, siapa yang mengelola aset, siapa yang melakukan pengawasan. Kalau semuanya jelas, ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan juga semakin kecil,” ujar Mantan Wakapolri itu.

Perlindungan Hak Jadi Perhatian dalam Pembahasan

Adang mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu tetap membuka ruang bagi masukan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan lembaga penegak hukum.

Menurutnya, Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab memastikan regulasi tersebut tidak hanya mengejar efektivitas pemberantasan tindak pidana, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang dijamin hukum.

“RUU ini penting, tetapi karena menyangkut kewenangan negara terhadap aset seseorang, maka pembahasannya harus cermat. Kita harus memastikan ada keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset, kepastian hukum dan perlindungan hak,” tutur Adang.

Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan aturan yang kuat, jelas, dan dapat diterapkan secara konsisten.

“Tujuan akhirnya tentu bukan sekadar merampas aset. Yang lebih penting adalah memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk negara melalui proses yang akuntabel dan sesuai hukum,” pungkas Adang.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026