HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Semarang Deportasi Mahasiswi Timor Leste setelah Izin Tinggal Kedaluarsa Hampir Setahun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Imigrasi Semarang Deportasi Mahasiswi Timor Leste setelah Izin Tinggal Kedaluarsa Hampir Setahun
Foto: Imigrasi Semarang mendeportasi seorang mahasiswa asal Timor Leste yang izin tinggalnya sudah berakhir (sumber: Imigrasi Semarang)

Pantau - Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yang sedang menempuh pendidikan di Semarang, Jawa Tengah, karena izin tinggalnya telah kedaluarsa hampir satu tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan penindakan berawal dari penelusuran petugas untuk mengetahui keberadaan mahasiswi tersebut.

Sejak Februari 2026, petugas Imigrasi Semarang telah berkomunikasi dengan Universitas Muhammadiyah Semarang yang menjadi penjamin WNA tersebut.

Komunikasi dengan pihak universitas dilakukan sebagai bagian dari upaya petugas untuk menelusuri keberadaan mahasiswi asal Timor Leste itu.

Petugas Datangi Kampus saat WNA Ikuti Ujian

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa mahasiswi tersebut akan datang ke kampus untuk mengikuti ujian.

“Kemudian petugas mendapat informasi jika WNA tersebut akan datang ke kampus untuk mengikuti ujian,” kata Ari Widodo.

Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas melakukan penindakan ketika mahasiswi itu datang ke kampus.

Ari menegaskan setiap warga negara asing memiliki kewajiban untuk memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia.

Penindakan terhadap mahasiswi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Ari.

Imigrasi Ingatkan Kampus Pantau Izin Tinggal Mahasiswa Asing

Selain deportasi, WNA yang masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan.

Imigrasi Semarang turut mengingatkan lembaga pendidikan yang bertindak sebagai penjamin mahasiswa asing untuk menjaga komunikasi dengan mahasiswa yang berada dalam jaminannya.

Lembaga pendidikan diminta secara aktif memantau status serta masa berlaku izin tinggal mahasiswa asing.

Apabila terdapat persoalan berkaitan dengan izin tinggal mahasiswa asing, lembaga pendidikan sebagai penjamin diimbau segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026