
Pantau - Pemerintah menyiapkan tambahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan guna memperkuat kondisi keuangan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap pada Oktober dan November 2026.
Pencairan tahap pertama sebesar Rp10 triliun dilakukan pada Oktober, sedangkan sisanya Rp10 triliun dijadwalkan cair pada November 2026.
Suahasil menyampaikan penjelasan tersebut seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.
Tambahan Dana di Luar Anggaran PBI
Tambahan Rp20 triliun tersebut berada di luar anggaran pemerintah untuk membayar iuran 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp47 triliun untuk membayar iuran peserta PBI tersebut.
“Ini adalah tambahan di luar anggaran untuk membayari 96,8 juta penerima bantuan iuran. Itu kira-kira kalau yang penerima bantuan iuran anggarannya kira-kira Rp47 triliunan,” kata Suahasil.
Pemerintah berharap pencairan tambahan anggaran tersebut dapat membantu memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
“Sementara, tambahannya itu sekarang Rp20 triliun dan akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, artinya dua hari lagi, dan juga bulan November sehingga nanti keuangan BPJS akan tertutupi dengan baik,” ujar Suahasil.
Selain memberikan tambahan dana, pemerintah mendorong BPJS Kesehatan meningkatkan pengumpulan iuran dari peserta.
Pemerintah juga meminta ketepatan sasaran peserta PBI terus diperbaiki dan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami mendorong supaya pengumpulan iuran BPJS menjadi lebih baik, tingkat ketepatan sasaran dari penerima bantuan iuran juga menjadi lebih baik sesuai dengan data DTKS,” kata Suahasil.
BPJS Catat Kesenjangan Arus Kas Rp14 Triliun
BPJS Kesehatan saat ini mencatat jumlah peserta sekitar 285 juta jiwa dengan tingkat keaktifan mencapai 80,6 persen.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan jumlah iuran yang berhasil dihimpun mencapai Rp118 triliun.
Pada saat yang sama, manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan mencapai Rp132 triliun.
Kondisi tersebut menghasilkan kesenjangan arus kas sekitar Rp14 triliun antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan.
“Jadi ini ada kesenjangan arus kas untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan,” kata Prihati.
BPJS Kesehatan mengapresiasi tambahan dana Rp20 triliun dari pemerintah karena dinilai dapat membantu menjaga kelancaran pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, pemerintah, Pak Menteri, telah diberikan suntikan dana sebesar Rp20 triliun,” ujar Prihati.
Sebanyak 52 Juta Peserta Tidak Aktif Membayar Iuran
BPJS Kesehatan mencatat sekitar 52 juta peserta saat ini tidak aktif membayar iuran.
Apabila seluruh peserta tersebut kembali aktif membayar, BPJS Kesehatan memperkirakan potensi tambahan penerimaan sekitar Rp2 triliun per bulan dengan menggunakan besaran iuran kelas III sebagai dasar penghitungan.
Dalam setahun, potensi penerimaan tersebut dapat mencapai sekitar Rp24 triliun.
Tambahan anggaran Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan telah dipersiapkan pemerintah sejak beberapa bulan sebelumnya.
Pada Juni 2026, pemerintah menyatakan pencairan dana masih menunggu penyelesaian regulasi yang menjadi dasar penyalurannya.
- Penulis :
- Leon Weldrick




