HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Pastikan Tak Ada Perda di Sulawesi Barat yang Izinkan Pembukaan Lahan dengan Membakar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkum Pastikan Tak Ada Perda di Sulawesi Barat yang Izinkan Pembukaan Lahan dengan Membakar
Foto: (Sumber :Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulbar dan bagian hukum pemerintah kabupaten se-Sulbar mengikuti rapat koordinasi secara hibrida membahas pemetaan regulasi pembukaan lahan di Sulawesi Barat, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-Kemenkum Sulbar.)

Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat memastikan tidak ada peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) di wilayah tersebut yang mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim mengatakan kepastian tersebut diperoleh melalui inventarisasi regulasi bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulbar dan bagian hukum pemerintah kabupaten se-Sulbar di Mamuju, Senin (28/9/2026).

Inventarisasi dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aturan pembukaan dan pengolahan lahan yang berlaku di Sulawesi Barat.

Kemenkum Petakan Regulasi Pembukaan Lahan

Saefur mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan aturan daerah tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah.

"Rakor ini sekaligus memastikan substansinya tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah," katanya.

Berdasarkan hasil inventarisasi Biro Hukum Pemprov Sulbar, tidak ditemukan aturan yang memperbolehkan atau memberikan kelonggaran terhadap pembukaan lahan maupun hutan dengan cara membakar.

Hasil inventarisasi bagian hukum pemerintah kabupaten se-Sulbar juga menunjukkan belum terdapat Perda maupun Perbup yang mengizinkan atau mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar.

Saefur menyebut koordinasi dan inventarisasi diperlukan agar kebijakan pemerintah daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemetaan itu dapat melihat regulasi yang ada secara lebih menyeluruh dan memastikan pembentukannya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kondisi daerah," katanya.

Inventarisasi Dilakukan di Tengah Pencegahan Karhutla

Inventarisasi regulasi dilakukan di tengah penguatan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Barat.

Pemerintah Provinsi Sulbar pada Agustus 2026 mencatat sebanyak 3.045 titik panas yang tersebar di wilayah tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 155 lokasi tercatat mengalami kebakaran dan sebagian besar telah dikendalikan oleh tim gabungan.

Polda Sulbar pada awal September 2026 juga menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai penguatan pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Salah satu langkah yang didorong adalah memastikan kebijakan daerah tidak memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sulawesi Barat memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan yang antara lain mengatur pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, perlindungan hutan, serta konservasi alam.

Hasil koordinasi dan inventarisasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan laporan Kanwil Kemenkum Sulbar kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sekaligus bagian dari pemantauan regulasi daerah.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026