HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Pastikan Transisi Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri Tak Ganggu Operasional Penerbangan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenhub Pastikan Transisi Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri Tak Ganggu Operasional Penerbangan
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa. ANTARA/Harianto.)

Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan transisi pengelolaan Bandara Dhoho di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berlangsung lancar dan terkoordinasi tanpa mengganggu operasional penerbangan setelah berakhirnya kerja sama operasi antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menegaskan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) kedua perusahaan tersebut bukan berarti Bandara Dhoho berhenti beroperasi.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dengan PT Surya Dhoho Investama bukan merupakan penghentian operasional Bandar Udara Dhoho Kediri," kata Lukman di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Pengelolaan Beralih ke Surya Dhoho Investama

Para pihak telah menyepakati pengakhiran kerja sama dan menandatangani Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026.

"Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak," ujarnya.

Perjanjian tersebut mengatur penyelesaian hak dan kewajiban, pelaksanaan masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, serta peralihan tanggung jawab operasional.

Pengelolaan Bandara Dhoho selanjutnya ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sendiri bertindak sebagai sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), untuk memastikan proses transisi berlangsung sesuai ketentuan dan tetap mengutamakan kepentingan penerbangan," kata Lukman.

Menurut Lukman, proses transisi dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan berbagai persyaratan operasional.

"Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi," tutur Lukman.

Keselamatan dan Sertifikasi Jadi Perhatian

Tahapan transisi meliputi penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset dan informasi operasional, pemenuhan sertifikasi, serta peralihan tanggung jawab pengelolaan bandara.

Ditjen Perhubungan Udara memastikan perubahan mekanisme pengelolaan tidak mengubah prinsip keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan penerbangan.

Sejumlah aspek yang diperhatikan mencakup kesiapan personel dan organisasi, fasilitas dan peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), Aerodrome Manual, hingga standar pelayanan jasa kebandarudaraan.

PT Surya Dhoho Investama juga telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Perusahaan turut mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri beserta sejumlah dokumen pendukung.

"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya," tutur Lukman.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan kepentingan masyarakat dan kesinambungan pelayanan penerbangan tetap menjadi perhatian utama," kata Lukman.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026