HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Meminta RUU Perampasan Aset Tak Mengatur Kekayaan Tidak Wajar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pakar Hukum Meminta RUU Perampasan Aset Tak Mengatur Kekayaan Tidak Wajar
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). DPR berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye.)

Pantau - Pakar Hukum Universitas Jayabaya Said Bakhri meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak mengatur kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment karena ketentuan tersebut dinilai perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat.

Said menyampaikan pandangan tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

"Perampasan aset illicit enrichment merupakan bentuk penghukuman delik materiel dan karenanya penempatannya dalam undang-undang pidana materiel," kata Said.

Said Soroti Konstruksi Hukum RUU Perampasan Aset

Menurut Said, RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme yang berkaitan dengan hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum atas perbuatan, tindak pidana, atau pidana formil.

Ia mengatakan pembentukan undang-undang perlu membedakan secara cermat antara pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, asas due process of law, dan mekanisme pelaksanaannya.

"Sesuai dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni tingkatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengalahkan atau menyampingkan peraturan yang lebih rendah jika keduanya bertentangan," kata dia.

RUU Perampasan Aset sebelumnya dibahas Komisi III DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

DPR menyatakan komitmennya untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas.

Kekayaan Tidak Wajar Harus Melalui Pembuktian

Said menekankan kekayaan tidak wajar harus diperiksa melalui proses pembuktian yang adil sehingga ketidakwajaran kekayaan tidak semestinya menjadi vonis otomatis.

"Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan," katanya.

Menurut pandangan Said, prinsip tersebut diperlukan agar penerapan konsekuensi hukum terhadap kekayaan yang dinilai tidak wajar tetap melalui mekanisme pembuktian dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026