HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Mendorong Desa Adat Menjadi Benteng Pencegahan Peredaran Narkoba di Bali

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Mendorong Desa Adat Menjadi Benteng Pencegahan Peredaran Narkoba di Bali
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, Jumat (25/9/2026). Foto: Yhusanti/Karisma.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta mendorong desa adat di Bali mengambil peran dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga tingkat masyarakat dengan memanfaatkan aturan adat yang berlaku.

Nyoman menyampaikan gagasan tersebut saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, Jumat, 25 September 2026, yang turut dihadiri Kepala BNN Provinsi Bali, Kapolda Bali, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

“Bali punya keuntungan dari tempat lain karena kami punya desa adat, kita punya desa adat,” kata Nyoman.

Menurut Nyoman, desa adat tidak seharusnya hanya berperan dalam urusan ritual dan kehidupan sosial, tetapi juga dapat terlibat dalam melindungi masyarakat dari narkoba.

“Harusnya desa adat jangan hanya berbicara tentang urusan ritual dan lain sebagainya, tentang menyama braya (semangat kebersamaan dan gotong royong), tetapi juga harus mulai masuk ke wilayah urusan perlindungan krama adat (warga adat) dari masuknya narkoba ke desa-desa adat,” ujar Nyoman.

BNNP Bali Manfaatkan Perarem untuk Pencegahan Narkoba

Kepala BNN Provinsi Bali Putu Putera Sadana menjelaskan terdapat hampir 1.500 desa adat yang tersebar di Bali dan masing-masing memiliki aturan adat yang disebut awig-awig.

Aturan tersebut memiliki ketentuan turunan berupa perarem yang dapat digunakan untuk mengatur persoalan tertentu di lingkungan desa adat, termasuk pencegahan narkotika.

“Kami coba untuk memasukkan beberapa aturan Undang-Undang Narkotika ke perarem tadi sehingga sanksi yang dikenakan adalah sanksi sosial. Ini tergantung dari kesepakatan desa adat tadi,” tutur Putu.

Saat ini, sebanyak 139 desa adat di Bali telah memiliki perarem antinarkoba dengan bentuk sanksi yang disesuaikan berdasarkan kesepakatan masing-masing desa.

Sanksi tersebut antara lain berupa ngayah atau kerja sosial seperti membersihkan pura dan lingkungan banjar, denda berupa beras, hingga kewajiban menjalani rehabilitasi dengan pengawasan aparat desa.

Komisi III Dorong Pencegahan Berbasis Masyarakat

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi turut mendorong pengembangan pendekatan pencegahan narkoba berbasis desa adat.

Ia menyoroti keberadaan perarem antinarkoba dan pentingnya mengintegrasikan kampanye gaya hidup sehat dalam kegiatan rutin masyarakat desa adat.

Menurut Habib, keterlibatan desa adat dapat memperkuat pencegahan narkoba karena pendekatan tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia juga menyoroti keberadaan wilayah yang masuk kategori rawan narkoba sehingga dukungan pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diperlukan dalam memperkuat program pencegahan.

Pendekatan melalui awig-awig dan perarem menjadi salah satu langkah BNNP Bali dalam memperluas upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan melibatkan masyarakat dan memanfaatkan kearifan lokal.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026