HOME  ⁄  Nasional

Tonny Tesar Mendorong RUU Desain Industri Lindungi UMKM dari Penjiplakan Produk

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Tonny Tesar Mendorong RUU Desain Industri Lindungi UMKM dari Penjiplakan Produk
Foto: (Sumber :Anggota Pansus RUU Desain Industri Tonny Tesar saat sesi foto dalam rangka Kunker ke Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatra Utara, Medan, Jumat (25/9/2026). Foto: Fadli/Karisma.)

Pantau - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri DPR RI Tonny Tesar mendorong penguatan pelindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar desain produk mereka tidak mudah dijiplak dan diproduksi pihak lain tanpa memberikan hak kepada pemiliknya.

Tonny menyampaikan hal tersebut saat mengikuti kunjungan kerja Pansus RUU tentang Desain Industri ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara di Medan, Jumat, 25 September 2026.

Menurut Tonny, banyak produk UMKM mempunyai potensi nilai jual, tetapi rentan mengalami peniruan ketika mulai berkembang di pasar.

“Undang-undang ini bisa memberikan kepastian hukum kepada setiap UMKM dalam memproduksi produk industrinya secara massal dan juga bisa menjaga kekayaan daripada desainnya agar tidak terjadi penggandaan atau manipulasi produk desain oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Tonny.

Penjiplakan Desain Dinilai Bisa Rugikan UMKM

Tonny mengatakan pemilik desain dapat mengalami kerugian ketika produk yang telah dirancang kemudian ditiru dan diproduksi secara massal oleh pihak lain.

Risiko tersebut semakin besar apabila pihak yang menjiplak mampu memproduksi dan memasarkan produk lebih cepat dibandingkan pemilik desain.

“Begitu desainnya jadi, produknya belum tentu kita bisa produksi secara massal, orang lain yang menjiplak sudah bisa memproduksi secara massal,” jelas Tonny.

Ia menilai RUU Desain Industri perlu mengatur mekanisme yang menjaga keseimbangan antara pelindungan pemilik desain dan pemanfaatan desain secara sah oleh pihak lain.

Menurut dia, pihak lain yang ingin memproduksi desain yang telah dilindungi dapat diberikan ruang melalui mekanisme yang tetap menghormati hak pemilik desain, termasuk pembayaran royalti.

“Setiap orang boleh mengajukan untuk memproduksi lagi yang sama, tetapi dia juga harus membayar royalti kepada yang punya desain. Jadi ini membuat keadilan, bagaimana setiap orang boleh memproduksi di luar desain kita, tetapi dia juga harus membayar royalti kepada yang mendesain sejak awal,” katanya.

Pendaftaran Desain Didorong Lebih Mudah dan Digital

Selain persoalan penjiplakan, Tonny menyebut biaya pendaftaran menjadi salah satu kendala yang disampaikan pelaku UMKM dalam penyerapan aspirasi di sejumlah daerah.

Akses pelayanan juga menjadi perhatian, terutama bagi pelaku UMKM yang berada jauh dari pusat layanan pendaftaran.

Tonny mendorong pelayanan pendaftaran desain industri semakin mudah diakses secara digital sehingga pelaku usaha di berbagai daerah dapat mengurus pelindungan desain tanpa terkendala jarak.

Penguatan sistem internet dan layanan daring dinilai diperlukan untuk memperluas akses pelaku UMKM terhadap pendaftaran dan pelindungan desain industri.

Tonny berharap penyempurnaan regulasi desain industri dapat memberikan pelindungan kepada pelaku UMKM sehingga inovasi dan produk yang dikembangkan memiliki kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026