
Pantau - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat koordinasi layanan kegawatdaruratan kesehatan dan keamanan dalam mendukung pelaksanaan tugas kedewanan.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui perpanjangan layanan Call Center 139 dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen DPR RI Suprihartini mengatakan integrasi layanan menjadi bagian dari kesiapan Setjen DPR dalam menghadapi kondisi darurat selama kegiatan kedewanan.
"Ini merupakan satu kegiatan yang memang kita harus lakukan dalam rangka persiapan pelayanan Sekretariat Jenderal DPR RI dalam dukungan Dewan, khususnya terkait dengan kegawatdaruratan yang terkait dengan kesehatan dan juga untuk keamanan yang kita sambungkan dengan pihak kepolisian," ujar Suprihartini.
Layanan Darurat Kesehatan dan Keamanan Diintegrasikan
Integrasi tersebut mencakup dua kebutuhan utama dalam penanganan kondisi darurat, yakni layanan kesehatan dan keamanan.
Layanan kesehatan dihubungkan dengan Kementerian Kesehatan melalui nomor 119, sedangkan kebutuhan keamanan terkoneksi dengan Kepolisian melalui layanan 110.
"Sehingga pada saat melakukan kegiatan kedewanan kemudian mengalami satu kondisi kegawatdaruratan, itu dapat tertangani dengan sebaik-baiknya. Dan juga terkait dengan dukungan keamanan, ini juga dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Suprihartini mengatakan kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi akan dilanjutkan dengan evaluasi dan perbaikan sistem layanan.
"Kerja sama ini terus dilakukan evaluasi dan perbaikan sistem, terutama untuk layanan-layanan yang ada di daerah," jelasnya.
Setjen DPR Perkuat Layanan hingga Daerah
Penguatan layanan di daerah menjadi perhatian karena pelaksanaan tugas kedewanan berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.
Koordinasi yang lebih terintegrasi diharapkan mendukung penanganan kondisi kegawatdaruratan secara lebih cepat dan tepat ketika kegiatan kedewanan berlangsung di daerah.
Setjen DPR juga akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan yang terhubung dengan Kementerian Kesehatan dan Kepolisian.
"Dengan adanya pengintegrasian sistem layanan dari Sekretariat Jenderal DPR RI dengan Kementerian Kesehatan dan Kepolisian ini akan mempermudah dalam memberikan dukungan kepada anggota DPR," pungkas Suprihartini.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




