HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia Dibangun dengan Pendekatan Holistik dan Tidak Sektoral

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia Dibangun dengan Pendekatan Holistik dan Tidak Sektoral
Foto: (Sumber :Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I tentang RUU Satu Data Indonesia (SDI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Foto: Arifman/Karisma.)

Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dilakukan dengan pendekatan holistik dan tidak terjebak kepentingan sektoral agar mampu membangun keterhubungan antarperaturan dan lembaga dalam satu ekosistem data nasional.

Hal tersebut disampaikan Bob dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I RUU Satu Data Indonesia (SDI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Bob mengatakan berbagai regulasi sektoral perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem yang saling terhubung dan bukan menjadi batasan dalam membangun tata kelola Satu Data Indonesia.

Menurutnya, RUU tersebut harus menghadirkan kebaruan atau novelty yang dapat menjawab kebutuhan pengelolaan data secara menyeluruh.

"Kebaruan itu tidak boleh terikat pada aturan yang sudah ada, tetapi harus tetap memiliki keterkaitan dan tidak saling bertentangan dengan undang-undang yang sudah berlaku," ujar Bob.

Baleg Soroti Validitas dan Akurasi Data

Bob mengatakan pendekatan tersebut diperlukan agar regulasi Satu Data Indonesia tidak menimbulkan dualisme maupun multitafsir dalam pelaksanaannya.

Ia menekankan penyelenggaraan Satu Data Indonesia harus memungkinkan data untuk dibagipakaikan antarlembaga sehingga validitas dan akurasinya dapat dipertanggungjawabkan.

"Bagaimana kemudian data ini harus dibagi pakai. Kenapa? Untuk mendapatkan validitas dan akurasi. Tanpa validitas dan akurasi, maka undang-undang ini tidak berguna," tegasnya.

Bob juga menilai pengaturan Satu Data Indonesia tidak semestinya hanya dipandang dari sisi teknis penyelenggaraan sistem elektronik.

Digitalisasi menjadi salah satu bagian penting, tetapi pengelolaan data juga harus mampu mendukung perencanaan pembangunan dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi.

Interoperabilitas Data Jadi Perhatian

Bob meminta pembahasan RUU Satu Data Indonesia tetap berfokus pada gagasan besar mengenai penyelenggaraan data nasional dengan menempatkan pembagian peran antarlembaga dalam satu ekosistem.

Aspek digitalisasi dan keamanan data juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam membangun keterhubungan tersebut.

"Jangan sampai ketika dituliskan di sini, ini justru mengikat terus ke bawah pada skema penyelenggaraan elektronik dan sebagainya. Karena kalau terlalu terikat, kandungan orkestrasi, interoperabilitas, dan hal-hal lainnya sebagai makna dari Satu Data menjadi hilang," kata Bob.

Menurut Bob, orkestrasi dan interoperabilitas diperlukan agar data dari berbagai sektor dapat digunakan secara terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

"Jadi ini jangan digagalkan dengan konsep berpikir yang sektoral. Kita sama-sama sekarang ini harus holistik, sama-sama universal berpikirnya karena ini tentang satu data," pungkas Bob.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026