HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Apresiasi Pengampunan Mary Jane Veloso, Dorong Perlindungan Korban TPPO Diperkuat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komnas HAM Apresiasi Pengampunan Mary Jane Veloso, Dorong Perlindungan Korban TPPO Diperkuat
Foto: Arsip foto - Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso menyapa wartawan setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu di Jakarta, Selasa 17/12/2024 (sumber: ANTARA FOTO/Alif Bintang)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pemberian pengampunan mutlak atau absolute pardon oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kepada Mary Jane Veloso pada 25 September 2026 yang membuka jalan bagi kebebasannya.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan kebebasan Mary Jane, yang disebut sebagai perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat oleh negara, khususnya bagi pekerja migran.

"Kebebasan Mary Jane Veloso sepatutnya bukan hanya dirayakan, namun juga contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat oleh negara," kata Anis.

Menurut Anis, kasus Mary Jane memperlihatkan panjangnya proses pemenuhan hak korban perdagangan orang sekaligus menunjukkan perangkat hukum yang ada belum memadai dalam menjamin perlindungan pekerja migran.

Komnas HAM Soroti Perjalanan Panjang Kasus Mary Jane

Indonesia dan Filipina sebelumnya menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan practical agreement atau pengaturan praktis pada 6 Desember 2024.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses yang kemudian berujung pada pemberian pengampunan mutlak oleh Pemerintah Filipina.

Komnas HAM pertama kali menerima pengaduan terkait kasus Mary Jane pada April 2015 ketika ia telah dijadwalkan menjalani eksekusi mati pada 29 April 2015.

Pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane kemudian dibatalkan beberapa hari sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo setelah Maria Khristina P. Sergio, yang diduga merekrut Mary Jane secara ilegal dan mengirimnya ke Indonesia, menyerahkan diri.

Pada 2015, Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan Jaksa Agung RI untuk memeriksa berkas perkara secara sungguh-sungguh serta memastikan tidak terdapat proses peradilan diskriminatif sebelum pelaksanaan eksekusi mati.

Komnas HAM juga telah mendorong pemerintah mengambil langkah menuju penghapusan hukuman mati.

Pemerintah Didorong Perkuat Pencegahan TPPO

Anis menilai pengalaman Mary Jane harus menjadi pelajaran bagi negara untuk memastikan identifikasi dan penanganan korban perdagangan orang dilakukan secara tepat.

"Tanpa perlindungan HAM yang kuat, Negara berisiko gagal dalam mengidentifikasi dan menangani korban dengan cara yang tepat dan efektif sehingga korban dapat terus terjebak dalam siklus eksploitasi dan penderitaan yang berlarut-larut hingga terancam hukuman mati," ujar Anis.

Komnas HAM mendorong Pemerintah Indonesia memperkuat strategi pencegahan TPPO, perlindungan terhadap korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang memiliki risiko lebih besar menjadi korban TPPO.

Selain persoalan perdagangan orang, Komnas HAM mendorong pemerintah melanjutkan komitmen menuju penghapusan hukuman mati.

Komnas HAM turut mendorong penerbitan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan untuk pelaksanaan komutasi hukuman mati sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan hukuman mati dan memastikan proses hukum yang adil sebagai bagian dari pemenuhan hak atas peradilan yang adil atau fair trial.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026