
Pantau - DPR RI dan pemerintah menyepakati kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah akan ditanggung pemerintah pusat pada 2027 dengan alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun.
Kesepakatan tersebut diresmikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang membahas pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan sebagian besar PPPK daerah yang kebutuhan gajinya akan ditanggung pemerintah pusat merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
"Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah," kata Said.
Menurut Said, pengambilalihan kebutuhan anggaran tersebut diharapkan mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.
"Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," ujarnya.
Mandatory Spending Daerah Ditunda
Selain pembiayaan gaji PPPK, DPR dan pemerintah menyepakati penundaan pemberlakuan mandatory spending terkait komposisi belanja pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut mencakup kewajiban belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Ketentuan itu sebelumnya direncanakan mulai berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah dan DPR sepakat menunda pemberlakuannya dengan pertimbangan menjaga ruang fiskal pemerintah daerah.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," ungkap Said.
Pemerintah dan DPR Sepakati Percepatan Kurang Bayar DBH
Pemerintah dan DPR turut menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH).
Penyelesaian kurang bayar DBH akan dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur di daerah.
Skema tersebut dirancang agar pembangunan infrastruktur daerah dapat dilakukan tanpa menimbulkan tambahan beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut juga menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
- Penulis :
- Shila Glorya




