HOME  ⁄  Nasional

IBSW Dukung Instruksi Prabowo agar Rumah Sakit Tak Bedakan Layanan Pasien BPJS dan Umum

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

IBSW Dukung Instruksi Prabowo agar Rumah Sakit Tak Bedakan Layanan Pasien BPJS dan Umum
Foto: (Sumber :Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi..)

Pantau - Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto agar rumah sakit tidak membedakan pelayanan antara pasien peserta BPJS Kesehatan dan pasien umum serta memperpendek antrean pelayanan kesehatan.

Direktur Eksekutif IBSW Nova Andika menyebut instruksi tersebut penting untuk memastikan pelayanan kesehatan diberikan secara setara kepada masyarakat.

“Presiden juga menegaskan agar antrean panjang pasien BPJS Kesehatan tidak lagi terjadi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Nova di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Nova, IBSW selama ini menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan perbedaan perlakuan terhadap pasien BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit.

“Ini merupakan langkah penting dalam memastikan negara hadir memberikan pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Nova.

IBSW Soroti Antrean Dokter Spesialis

Nova mengatakan salah satu persoalan yang kerap diadukan masyarakat adalah panjangnya antrean untuk mendapatkan pelayanan dokter spesialis.

“Kami, IBSW, kerap menerima aduan masyarakat pasien BPJS Kesehatan, terutama untuk antrean dokter ahli dalam layanan rawat jalan. Pasien BPJS Kesehatan bisa menunggu hingga tiga sampai empat bulan lamanya,” ungkap Nova.

Menurut dia, persoalan tersebut semakin dirasakan masyarakat di daerah atau kabupaten yang jauh dari pusat perkotaan karena akses terhadap dokter spesialis lebih terbatas.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan justru harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan pelayanan dokter spesialis. Apalagi, bagi masyarakat di daerah yang harus menempuh jarak jauh menuju rumah sakit,” pungkas Nova.

Tambahan Anggaran Rp20 Triliun Turut Disoroti

IBSW juga mengapresiasi rencana pemerintah menyiapkan tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026.

Nova menilai dukungan anggaran tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pembayaran kepada fasilitas kesehatan.

“Jadi, Presiden bukan hanya sekedar instruksi saja untuk peningkatan pelayanan, tapi juga secara kongkret memberikan dukungan anggaran yang dibutuhkan BPJS Kesehatan,” tutur Nova.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menginstruksikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memastikan rumah sakit tidak membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

"Harapan Bapak Presiden tadi di rapat adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan, ya, antreannya bisa lebih pendek lagi. Kalau misalnya ada pasien yang masuk, juga bisa dilayani dengan baik. Kemudian, dipastikan juga bahwa semua rumah sakit-rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS," kata Budi menjelaskan isi rapat.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026