HOME  ⁄  Nasional

Mendagri Tito Menilai TKDD Rp735 Triliun Cukup Topang Operasional dan Pembangunan Daerah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Mendagri Tito Menilai TKDD Rp735 Triliun Cukup Topang Operasional dan Pembangunan Daerah
Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 15/9/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan alokasi Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) sebesar Rp735 triliun dinilai cukup untuk menopang kebutuhan operasional dan pembangunan pemerintah daerah hingga dilakukan perubahan APBN.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito setelah menghadiri rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Rabu.

Tito mengatakan alokasi sebelumnya sebesar Rp693 triliun sudah dinilai dapat memenuhi kebutuhan daerah pada tingkat minimal sebelum anggarannya bertambah menjadi Rp735 triliun.

“Ya kalau kemarin Rp693 triliun itu untuk tingkat minimal bisa cukup, meskipun ada penambahan. Anggaran Rp735 triliun ini jika dikelola dengan baik, sampai dengan APBD dan APBN Perubahan saya yakin cukup,” kata Tito.

Menurut Tito, kecukupan alokasi TKDD tersebut juga bergantung pada pengelolaan anggaran secara baik oleh pemerintah.

Kemendagri dan Kemenkeu Petakan Kekuatan Fiskal Daerah

Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan dan pembagian TKDD.

Koordinasi dilakukan untuk memetakan sekaligus menentukan pembagian dana secara proporsional kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemerintah akan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah dalam menentukan besaran dukungan.

Daerah dengan kemampuan keuangan relatif rendah diharapkan memperoleh porsi dukungan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Pemerintah juga akan mengidentifikasi daerah dengan PAD kuat agar pembagian dana transfer dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

“Kita komunikasikan antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan agar tahu persis daerah mana yang betul-betul kurang dan mana yang PAD-nya kuat, sehingga pembagiannya tepat sasaran,” ujar Tito.

Pendidikan hingga Kesehatan Jadi Prioritas

Tito menegaskan penggunaan dana TKDD harus memprioritaskan pemenuhan alokasi wajib atau mandatory spending.

Sektor pendidikan menjadi salah satu bidang yang harus mendapatkan prioritas dalam penggunaan anggaran tersebut.

Selain pendidikan, sektor kesehatan dan pembangunan infrastruktur dasar juga menjadi prioritas penggunaan TKDD.

Dana tersebut turut digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional pemerintah daerah dan belanja pegawai dengan tetap mengedepankan efisiensi.

Pemerintah pusat membuka kemungkinan melakukan evaluasi apabila terdapat daerah yang mengalami kekurangan anggaran akibat perubahan atau dinamika kebutuhan.

Apabila ditemukan kekurangan anggaran, pemerintah dapat melakukan penyesuaian melalui mekanisme anggaran berikutnya.

“Evaluasi, ya jelas,” tegas Tito.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026