HOME  ⁄  Nasional

JPU Siapkan Sekitar 20 Saksi dan Lima Ahli dalam Sidang Taufik Hidayat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

JPU Siapkan Sekitar 20 Saksi dan Lima Ahli dalam Sidang Taufik Hidayat
Foto: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat, Rabu 30/9/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Nugraha)

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyiapkan sekitar 20 saksi dan lima ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara Taufik Hidayat (30) di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah mengatakan puluhan saksi dan ahli tersebut telah tercantum dalam berkas perkara yang disiapkan untuk proses persidangan.

"Sesuai dengan berkas, memang ada beberapa saksi sejumlah sekitar 20-an. Ada ahli, untuk ahli ada lima," katanya seusai persidangan di Bandung, Rabu.

Meski sekitar 20 saksi dan lima ahli tercantum dalam berkas perkara, JPU masih akan menilai bobot keterangan masing-masing pihak sebelum menentukan siapa saja yang perlu diperiksa di persidangan.

JPU Pertimbangkan Kebutuhan Pembuktian

Nizar mengatakan penilaian dilakukan untuk memastikan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dapat mendukung proses pembuktian sekaligus membuat persidangan berjalan efektif.

"Tapi kami akan menilai bobot-bobot yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperiksa secara persidangan supaya sidang ini berjalan dengan lancar, tertib, dan mungkin juga tidak terlalu lama," ujar Nizar.

Menurut Nizar, penilaian terhadap kebutuhan pemeriksaan saksi dan ahli juga dilakukan agar proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara efektif.

JPU tetap mempertimbangkan kebutuhan pembuktian dalam menentukan saksi maupun ahli yang nantinya dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Taufik Didakwa dalam Perkara Kekerasan terhadap YTR

Perkara Taufik Hidayat berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29).

Dalam perkara tersebut, Taufik didakwa melakukan rangkaian perbuatan terhadap YTR dalam rentang waktu sekitar Desember 2024 hingga Juni 2026.

JPU telah menguraikan sejumlah rangkaian perbuatan yang didakwakan terhadap Taufik dalam surat dakwaan.

Rangkaian perbuatan dalam surat dakwaan tersebut menjadi dasar perkara yang selanjutnya diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Pemeriksaan para saksi dan ahli akan menjadi bagian dari tahapan pembuktian untuk mendalami perkara yang didakwakan kepada Taufik Hidayat.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026