HOME  ⁄  Nasional

DPRD DKI Mengusulkan Jumlah Anggota Ditambah hingga 220 Orang dan Membawa Persoalan Desil ke DPR RI

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPRD DKI Mengusulkan Jumlah Anggota Ditambah hingga 220 Orang dan Membawa Persoalan Desil ke DPR RI
Foto: Penyampaian pandangan fraksi saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 3/9/2026 (sumber: DPRD DKI Jakarta)

Pantau - DPRD DKI Jakarta berencana menemui DPR RI pada Jumat (2/10) untuk membahas sejumlah persoalan terkait Jakarta, termasuk usulan penambahan jumlah anggota DPRD hingga sekitar 180–220 orang serta persoalan data desil penerima bantuan sosial.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Azis mengatakan audiensi tersebut akan digunakan untuk menyampaikan sejumlah persoalan berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

“Hari Jumat nanti kami, DPRD DKI Jakarta, akan melakukan audiensi ke DPR RI,” kata Azis.

Salah satu persoalan yang akan dibahas adalah rencana berkurangnya jumlah kursi DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 85 kursi.

“UU DKJ mengatur 15 urusan dan mengamanahkan 24 perda untuk bisa diatur. Salah satunya yang menjadi isu bagi kami adalah kehilangan status daerah khusus yang menyebabkan berkurangnya jumlah kursi anggota DPRD, dari 106 nantinya menjadi 85,” ungkap Azis.

DPRD DKI Mengusulkan 180 hingga 220 Anggota

DPRD DKI saat ini memiliki 106 anggota berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Azis mengatakan jumlah anggota legislatif perlu mempertimbangkan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai sekitar 10,6 juta jiwa.

Dengan jumlah 106 anggota, menurut Azis, perbandingan anggota DPRD dengan penduduk Jakarta berada di kisaran satu anggota untuk setiap 100.000 penduduk.

DPRD DKI tidak hanya mengusulkan agar jumlah anggotanya tidak dikurangi menjadi 85 orang, tetapi juga mengusulkan penambahan menjadi sekitar 180 hingga 220 orang.

“Kami mengusulkan sekitar 180 sampai 220 anggota DPRD DKI Jakarta yang ideal, dengan menyesuaikan perbandingan dengan daerah lain, yaitu 1:50.000 atau 1:60.000,” kata Azis.

DPRD DKI menyiapkan dua alternatif untuk mengatur jumlah anggota legislatif di Jakarta.

Alternatif pertama adalah membentuk DPRD tingkat II di setiap wilayah administrasi, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Menurut Azis, pembentukan DPRD tingkat II membutuhkan perubahan undang-undang sehingga proses penerapannya diperkirakan lebih panjang.

Alternatif kedua adalah menambah jumlah anggota DPRD pada tingkat provinsi yang menurut Azis dapat ditempuh melalui perubahan UU DKJ.

Persoalan Desil Bansos Turut Dibawa ke DPR RI

Selain jumlah kursi legislatif, DPRD DKI akan membawa persoalan data desil penerima bantuan sosial dalam audiensi dengan DPR RI.

Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah muncul keluhan warga mengenai perubahan kategori desil yang memengaruhi akses terhadap sejumlah bantuan sosial dan pendidikan.

Azis mengatakan terdapat warga yang sebelumnya masuk desil 4 kemudian berubah menjadi desil 6.

Menurut Azis, terdapat pula warga yang sebelumnya tercatat pada desil 3 tetapi kemudian berubah menjadi desil 8.

Perubahan tersebut dapat memengaruhi kelayakan warga untuk menerima sejumlah program bantuan, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya menyatakan penentuan desil merupakan kebijakan nasional sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah desil yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Persoalan penggunaan data desil sebelumnya juga mendapat perhatian Komisi X DPR RI yang mendorong evaluasi terhadap penggunaannya sebagai parameter penyaluran bantuan sosial dan pendidikan.

DPRD DKI selanjutnya akan mengusulkan agar Jakarta memperoleh kewenangan untuk kembali mengelola data desil dengan membawa persoalan tersebut bersama usulan mengenai jumlah anggota legislatif dalam audiensi dengan DPR RI.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026