
Pantau - Dua ahli yang dihadirkan pemohon dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyoroti dugaan persoalan prosedural dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Rabu kembali menggelar sidang Perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli pemohon, yakni Soleman B. Ponto dan Salfius Seko.
Dalam keterangannya, Ponto menyoroti tahapan harmonisasi rancangan undang-undang serta pemenuhan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan UU Polri.
Ponto berpendapat apabila terbukti rancangan undang-undang yang kemudian menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak melalui tahapan pengharmonisasian di Badan Legislasi sebelum ditetapkan sebagai inisiatif DPR, kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pelanggaran demikian tergolong cacat fundamental, bukan cacat teknik administrasi,” kata Ponto.
Ahli Soroti Partisipasi Publik yang Bermakna
Selain tahapan harmonisasi, Ponto menyoroti perlunya dokumen yang menunjukkan bagaimana masukan masyarakat diolah dan digunakan sebagai bahan dalam perumusan norma.
Dokumen tersebut menurut Ponto juga perlu memperlihatkan respons terhadap masukan yang disampaikan masyarakat selama proses pembentukan undang-undang.
Ponto berpendapat apabila dokumen tersebut tidak dapat diajukan, proses pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 belum memenuhi hak masyarakat agar pendapatnya dipertimbangkan atau right to be considered.
Kondisi tersebut menurut Ponto juga menunjukkan belum terpenuhinya hak masyarakat mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan atau right to be explained.
Kedua hak tersebut merupakan bagian dari prinsip partisipasi publik yang bermakna sebagaimana ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Ponto menegaskan kesimpulannya bergantung pada pembuktian fakta-fakta yang dikemukakan dalam persidangan.
“Kesimpulan, sepanjang fakta-fakta di atas terbukti di persidangan, maka pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F,” kata Ponto.
Salfius Seko Soroti Mekanisme Carry Over
Ahli lainnya, Salfius Seko, meminta MK meneliti dan menilai kembali prosedur pembentukan UU Polri agar sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Salah satu persoalan yang disoroti Salfius adalah status pelanjutan pembahasan atau carry over rancangan undang-undang dari periode DPR sebelumnya.
Menurut Salfius, pelanjutan pembahasan rancangan undang-undang dari periode DPR sebelumnya harus memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Salfius turut menyoroti tahapan harmonisasi serta keterbatasan partisipasi publik dalam proses pembentukan UU Polri.
Keterbatasan tersebut menurut Salfius mencakup waktu partisipasi, seleksi terhadap masukan masyarakat, hingga pengabaian terhadap sebagian masukan.
Berdasarkan penilaiannya, Salfius menyebut partisipasi publik dalam pembentukan UU Polri bersifat tokenistik.
“Cacat formil. Hilangnya tahapan wajib serta buruknya partisipasi publik membuat cacat formil fundamental yang tidak bisa dipulihkan secara administratif,” kata Salfius.
DPR dan Pemerintah Bantah Dalil Pemohon
Permohonan pengujian formil tersebut diajukan Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.
Para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU Polri, terutama terkait pemenuhan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali berlaku.
Dalam persidangan sebelumnya, DPR dan Pemerintah membantah dalil para pemohon.
DPR menyatakan proses pembentukan UU Polri telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk asas keterbukaan dan partisipasi publik.
- Penulis :
- Arian Mesa




