
Pantau - Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Abdul Chair Ramadhan menegaskan pengawasan terhadap perilaku hakim bukan bentuk intervensi terhadap putusan, melainkan diperlukan untuk memastikan independensi peradilan tetap berjalan dalam koridor etika dan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Chair dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu.
“Pengawasan KY ditujukan pada perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan, namun menjaga independensi,” kata Abdul Chair.
Menurut Abdul Chair, pengawasan diperlukan agar independensi hakim tetap berjalan beriringan dengan penerapan etika dan hukum.
Pengawasan tersebut juga ditujukan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
KY Dorong Revisi Undang-Undang
Abdul Chair turut menyoroti perlunya memperjelas hubungan kewenangan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA), terutama dalam aspek pengawasan terhadap hakim.
Untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan, Abdul Chair mendorong revisi terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial.
Ia juga mendorong penguatan mekanisme pemantauan terhadap jalannya persidangan.
Menurut Abdul Chair, diperlukan mekanisme yang mampu mempertemukan prinsip independensi peradilan atau judicial independence dengan prinsip akuntabilitas peradilan atau judicial accountability.
Independensi dan Akuntabilitas Harus Beriringan
Dekan Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim mengatakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu basis penting dalam negara hukum.
Namun, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan yang tidak memiliki batas.
“Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan profesi hakim,” kata Hamzah.
Menurut Hamzah, independensi dan akuntabilitas peradilan tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua prinsip yang saling bertentangan.
Independensi diperlukan untuk melindungi hakim dari berbagai bentuk intervensi ketika menjalankan tugasnya.
Sementara itu, akuntabilitas diperlukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Berjalannya independensi dan akuntabilitas secara beriringan diharapkan dapat membangun sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Pendidikan Hukum Juga Harus Membentuk Moral
Hamzah turut mengingatkan mahasiswa bahwa pendidikan hukum tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membaca dan memahami berbagai aturan hukum.
Pendidikan hukum juga tidak berhenti pada kemampuan seseorang menyusun argumentasi hukum.
Menurut Hamzah, pendidikan hukum perlu membentuk insan hukum yang memiliki keteguhan moral serta kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan.
- Penulis :
- Arian Mesa




